Lubuk Basung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dengan menjaring satu pasangan bukan suami istri di salah satu hotel dan empat pemandu karaoke.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agan Yul Akmar di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan pasangan terjaring itu dengan inisial RYP (21) dan RN (24) keduanya warga Palembayan, Kabupaten Agam.
"Pasangan ini kita amankan di salah satu penginapan dan mereka tanpa ada ikatan suami istri," katanya.
Ia menambahkan razia tersebut juga mengamankan empat pemandu kafe dengan inisial RPM (24) warga Kabupaten Padang Pariaman dan M (27) warga Padang Pariaman. Selain itu, RAP (29) warga Padang Pariaman dan S (25) warga Padang Pariaman.
Pasangan dan pemandu karaoke itu melanggar Perda No 1 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPN) untuk proses selanjutnya berupa pendataan, pembinaan dan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh pihak keluarga.
Baca juga: Tim gabungan jaring puluhan pasangan bukan suami-isteri di kos-kosan Karawang
Baca juga: Satpol PP Karawang jaring 75 pasangan mesum dalam operasi pekat jelang Ramadhan
