Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangani kasus sengketa hak asuh anak yang melibatkan seorang nenek berinisial AN (57) yang dilaporkan anak kandungnya sendiri, RAI (30)..
Kasus ini kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung, dengan pendekatan mediasi untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, di Mapolres Tulungagung, Jumat.
“Proses mediasi sedang berlangsung. Kami memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nyanang Murdianto.
RAI melaporkan ibunya setelah mengaku tidak dapat bertemu anaknya, YYK (6), selama sekitar empat tahun. Anak tersebut sebelumnya diasuh oleh AN dan ayah tiri, saat RAI bekerja di luar daerah.
Baca juga: Mediasi PN Karawang kasus anak laporkan ibunya masih alami deadlock
Menurut RAI, komunikasi dengan anaknya sempat berjalan normal, termasuk pengiriman biaya kebutuhan. Namun, sejak terjadi konflik keluarga pada 2025, komunikasi terputus dan upaya untuk bertemu disebut terhambat.
“Sejak konflik itu, kami kesulitan bertemu anak kami. Bahkan saat mencoba menemui, anak terlihat takut,” ujarnya.
RAI juga menduga adanya pengaruh terhadap anak yang membuat korban enggan bertemu dengan kedua orang tuanya.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.