Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan sanksi sosial terhadap pasien tuberkulosis (TB) yang tidak mau atau mangkir berobat rutin atau diobati sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tersebut.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin menjelaskan bentuk sanksi sosial yang akan diberlakukan salah satunya adalah, menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) pasien TB..
Wali Kota Surabaya itu mendorong kepada masyarakat yang menderita penyakit TB untuk segera berobat atau melakukan pengobatan rutin di fasilitas kesehatan (fasyankes) yang telah disediakan oleh pemkot. Tujuannya, agar penanganan penyakit TB di Kota Surabaya dapat teratasi baik ke depannya.
"Sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati, tidak mau menjaga dirinya, kalau itu (penderita TB) berjalan kan bisa menular ke orang lain. Kita punya datanya, sehingga nanti kalau warga Surabaya memang dia sakit, kemudian tidak mau diobati ya sudah, kita bekukan KTP-nya," katanya.
Baca juga: RW di Malang contoh efektivitas eliminasi TBC
Baca juga: Peneliti ungkap kemajuan vaksin Tuberkulosis M72 siap proteksi kelompok remaja dan dewasa
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, berdasarkan perwali nomor 117 tahun 2024 pasal 26 dan 29, pasien penderita TBC Sensitif Obat (SO) dan TB Resisten Obat (RO) yang mangkir selama satu minggu tanpa konfirmasi dan terdapat indikasi drop out atau menolak pengobatan, rumahnya akan ditempel stiker "Mangkir Pengobatan". Dalam penerapan tersebut, Pemkot Surabaya akan membentuk tim Hexahelix, yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, puskesmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, Satgas TB, Kader Surabaya Hebat (KSH), hingga peer educator.