otak-pemalsu-surat-tanah-bogor-diburu
Bogor, 4/1 (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat masih mengembangkan kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah oleh sindikat di wilayah tersebut serta memburu otak pelakunya.

"Saat ini sudah ada dua dari 15 pelaku yang kita tahan. Semuanya masih dalam pengejaran termasuk inisial S selaku otak pemalsuan," kata Kepala Polisi Resor Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Bogor, Jumat terkait kasus meliputi Bogor Kota dan Kabupaten Bogor itu.

Kapolres menyebutkan bahwa sindikat penipu dan pemalsu akta serta surat autentik dan sertifikat tanah tersebut terungkap melalui laporan salah satu korban.

Sindikat tersebut telah melakukan aksinya beberapa kali, tercatat sudah ada 17 lokasi tanah di wilayah Kota dan Kabupaten yang dijual kepada korbannya.

Dijelaskan Kapolres, dalam operasinya, sindikat tersebut memainkan peran yang telah diskenario ada yang menjadi ketua RT, RW, lurah, camat, notaris, hingga  petugas Badan Pertanahan.

"Yang menarik, aksi mereka teroganisir. Mereka berpura-pura menjadi ketua RT,RW, lurah, camat, notaris bahkan orang pertanahan," katanya.

Sindikat tersebut juga membuat akta tanah seperti asli tapi setelah dicek tidak terdaftar di kantor camat dan kelurahan.

Pengungkapan sindikat penipuan, pemalsuan surat dan akta autentik tersebut berawal dari laporan salah satu korban Oktober 2012 lalu.  
Korban melaporkan telah membeli tanah kepada tersangka AS dan MA di dua wilayah yakni Bogor Selatan dan Cisarua Kabupaten Bogor.

Korban membeli tanah seluas 30.000 meter persegi di Kecamatan Bogor Selatan dan 31.000 meter persegi di Cisarua dengan total nilai Rp1,3 miliar.

"Berdasarkan laporan korban kita bisa melacak para pelaku. Dua tersangka sudah diamankan, masih ada 13 orang lagi yang sedang dalam pengejaran," katanya.

Menurut Kapolres, tersangka melakukan perbuatannya secara berturut-turut di berbagai tempat diantaranya di Warung Ngariung, Batu Tulis dan beberapa daerah lainnya.

"Kami sedang mengembangkan apakah ada pihak lain yang menjadi korban sindikat ini. Makanya kita berkoordinasi dengan jajaran polres maupun polsek terdekat," kata Bahtiar.

Untuk saat ini lanjut Kapolres, kedua tersangka telah ditahan dan dikenai sejumlah pasar diantaranya 264 ayat 1, pasal 263 ayat 1 dan 2 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksim 6 hinnga 8 tahun penjara.

 

Laily R


: Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026