Polisi-Tangkap-Sindikat-Penipu-dan-Pemalsu-Surat-Tanah
Bogor, 3/1 (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, menangkap sindikat penipuan dan pemalsuan akta serta surat autentik dan sertifikat tanah yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku berjumlah 15 orang, saat ini yang berhasil kita tangkap baru dua orang, yang lainnya masih dalam pengejaran," kata Kepala Polisi Resor Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, di Markas Polres Bogor Kota, Kedung Halang, Kamis.

Dalam melakukan aksinya, anggota sindikat penipu tersebut beraksi layaknya pemain sinetron yang berperan mulai dari tukang kebun, pemilik, petugas Badan Pertanahan, ketua RT, RW, lurah hingga camat.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka yang telah tertangkap, yakni AS bertindak sebagai pemilik tanah di wilayah Kelurahan Bojongkarta, Bogor Selatan, Kota Bogor dan MA yang juga bertindak seolah-olah sebagai pemilik tanah di wilayah Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Menariknya, mereka ini semuanya berperan menjadi tukang kebun, ketua RT, RW, lurah, camat, bahkan notaris. Sehingga mereka seolah meyakinkan kliennya saat membeli tanah karena semua sudah terorganisir," kata Kapolres.

Kronologis pengungkapan sindikat penipuan, pemalsuan surat dan akta autentik tersebut berawal dari laporan salah satu korban pada awal Oktober 2012 lalu.

Korban melaporkan telah membeli tanah dari AS di wilayah Kelurahan Bojongkarta seluas 30.000 meter persegi. Kemudian dilakukan jual beli atas tanah tersebut dengan korban Ny Erda sesuai AJB nomor 345/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang dibuat di hadapan PPAT Camat Bogor Selatan Nandang Sumarmat seharga Rp600 juta.

"AS ini sebenarnya bukan pemilik tanah tersebut, dan AJB yang diberikan adalah palsu tidak terdaftar di Kantor Kecamatan Bogor Selatan. Sementara korban telah membayar kepada tersangka sebesar Rp107 juta," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, sindikat pelaku pemalsuan dan penipuan tersebut melakukan aksinya di lokasi lain, yakni atas sebidang tanah di Desa Citeko dengan korban yang sama.

Untuk tanah di Citeko, pelaku MA mengaku sebagai pemilik tanah seluas 31.000 meter persegi yang dijual per meternya Rp7.000. Korban telah melakukan pembayaran Rp45 juta.

"Perbuatan tersangka merugikan korban senilai Rp1,3 miliar atas pembayaran tanah di sekitar 17 lokasi tanah yang terletak di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor," ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, sindikat tersebut telah melakukan perbuatannya secara berturut-turut di berbagai tempat diantaranya di Warung Ngariung, Batu Tulis,  dan beberapa daerah lainnya.

"Kedua tersangka kita jerat dengan sejumlah pasal yakni 264 ayat 1, pasal 263 ayat 1 dan 2 dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal enam hingga 8 tahun," katanya.

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu ke 13 tersangka lainnya, serta otak dari kejatahan tersebut tersangka SY yang masih DPO.

Laily R


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026