Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan, telah mengembangkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dikenal sebagai Coretax.
Sistem ini bertujuan memodernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan integrasi data sehingga mempermudah layanan untuk wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Implementasi Coretax memerlukan perencanaan yang matang dan strategi berbasis risiko rendah untuk memastikan transisi yang lancar dan efektif.
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Coretax pada 31 Desember 2024, menandai era baru administrasi perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perbaikan Coretax termasuk meningkatkan kapasitas pemrosesan faktur pajak dari 270 menjadi 1.000 faktur per menit
DJP telah memberikan akses awal kepada wajib pajak sejak Desember 2024 untuk memungkinkan mereka beradaptasi dengan sistem baru sebelum implementasi penuh pada Januari 2025.
Namun implementasi Coretax masih dijumpai kendala sehingga pemberian layanan kepada wajib pajak menjadi belum optimal.
Untuk itu Komisi XI DPR dan DJP setelah melakukan rapat koordinasi bersama pada 10 Februari telah menyepakati implementasi Coretax akan dibarengi dengan sistem perpajakan yang lama sambil terus disempurnakan.
Sejalan dengan penyempurnaan Coretax, pihak DJP juga diminta untuk menyiapkan peta jalan implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak, serta memperkuat Cyber Security.
Implementasi Coretax dilakukan dengan beberapa tahapan.
Pertama, perencanaan dan persiapan (2023-2024), yaitu mengidentifikasi kebutuhan sistem dan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung operasional Coretax; pengembangan sistem; sosialisasi dan pelatihan dengan agenda memberikan edukasi dan pelatihan kepada petugas pajak dan wajib pajak mengenai penggunaan sistem baru.
Kedua, peluncuran awal dan uji coba (2024), yaitu meluncurkan Coretax secara terbatas di wilayah terpilih untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah sebelum implementasi penuh; mengumpulkan umpan balik dari pengguna awal dan melakukan perbaikan sistem berdasarkan masukan tersebut.
Ketiga, implementasi penuh pada 2025, meluncurkan Coretax secara nasional pada Januari 2025, dan dengan memastikan semua infrastruktur dan sumber daya siap mendukung operasional system;
Untuk memastikan implementasi peta jalan Coretax berjalan dengan risiko minimal, strategi yang dapat diterapkan antara lain sebagai berikut.
Pertama, pendekatan bertahap yaitu dengan melaksanakan implementasi secara bertahap dimulai dengan uji coba di wilayah tertentu sebelum peluncuran nasional.
Kedua, memberlakukan manajemen perubahan guna mengelola perubahan dengan memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan untuk memastikan adaptasi yang mulus terhadap sistem baru.
Ketiga, melakukan penguatan infrastruktur teknologi dengan memastikan infrastruktur teknologi informasi yang andal dan aman untuk mendukung operasional Coretax. Selanjutnya yang keempat adalah terus melaksanakan kolaborasi dengan pihak ketiga melalui kerja sama dengan penyedia layanan aplikasi perpajakan untuk memastikan integrasi yang lancar dan dukungan yang memadai bagi wajib pajak.
*) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi
Baca juga: Meningkatkan tax ratio dengan penegakan hukum
Baca juga: Pajak dan mengurai ketimpangan