Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 sebagai tolok ukur bupati setempat dalam menjalankan tugasnya.
"Namun dalam hal tersebut terdapat 15 rekomendasi dari DPRD yang tertuang dalam Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus XXIII terhadap RPJMD," kata Ketua Pansus XXIII DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah, di Kabupaten Bekasi, Selasa.
Menurut dia, rekomendasi tersebut lebih menyoroti masalah pemerataan pembangunan serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Hal itu, katanya, harus menjadi sorotan utama pembangunan Kabupaten Bekasi pada lima tahun ke depan.
Selain itu, katanya, acuhan menilai kinerja Bupati Bekasi beserta wakilnya dalam memimpin daerah setempat.
Ia mengatakan RPJMD tersebut juga sebagai dasar bagi daerah memberlakukan asas-asas yang mengatur sisi pelayanan untuk masyarakat setempat.
Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta untuk terus melakukan pembangunan infrastruktur, tetapi jangan hanya terpaku pada wilayah perkotaan.
Ia mengatakan pembangunan infrastruktur juga harus menyeluruh dan mencapai daerah pesisir.
Hal itu, katanya, perlu dilakukan karena setiap warga berhak mendapatkan pelayanan negara melalui pembangunan infrastruktur.
Pemkab Bekasi juga harus melakukan perbaikan dalam sisi perencanaan. Setiap pembangunan harusnya berbasis data dan informasi yang akurat sehingga tepat sasaran.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan dengan disetujuinya RPJMD maka program selama lima tahun ke depan akan lebih dapat terjamin.
Hal itu, katanya, salah satu acuhan pemerintah agar program-program pembangunan dapat terarah dan pemetaan kegiatan bisa lebih terukur.
DPRD Kabupaten Bekasi Setujui RPJMD
Rabu, 15 November 2017 9:49 WIB
Rekomendasi tersebut lebih menyoroti masalah pemerataan pembangunan serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.