Istanbul (ANTARA) - Liga Arab dengan suara bulat menyatakan menentang tindakan-tindakan Israel yang dapat membahayakan Irak, serta memperingatkan bahwa perang di kawasan bisa terjadi.
Sebuah resolusi yang disahkan pada pertemuan darurat organisasi negara-negara Arab itu, yang diadakan atas permintaan Irak, mengutuk upaya Israel untuk memperluas praktiknya yang agresif di kawasan, termasuk Irak.
"Resolusi ini diadopsi dengan suara bulat dengan dukungan dari semua delegasi Arab untuk menunjukkan dukungan kepada Irak," kata Duta Besar Qatar untuk Mesir Tariq Al-Ansari melalui pernyataan pada Senin (25/11).
Resolusi tersebut memperingatkan tentang bahaya eskalasi Israel besar-besaran yang bisa memicu perang regional, sehingga mengancam keamanan dan stabilitas di kawasan.
Baca juga: Liga Arab keluarkan deklarasi desak hukuman terhadap Israel atas genosida di Gaza
Baca juga: Liga Arab kecam genosida oleh Israel yang berupaya jalankan rencana kosongkan Palestina
Pekan lalu, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar mengatakan ia telah mengirim surat kepada ketua Dewan Keamanan PBB untuk menyerukan tindakan segera terhadap milisi pro-Iran yang menggunakan wilayah Irak untuk menyerang Israel.
Sa’ar meminta Dewan Keamanan segera bertindak untuk memastikan pemerintah Irak memenuhi kewajiban di bawah hukum internasional dan untuk menghentikan serangan terhadap Israel.
Sementara itu, Perdana Menteri Irak Mohammed Shia al-Sudani memperingatkan bahwa surat Israel tersebut bisa digunakan sebagai dalih untuk menyerang negaranya.
Ketegangan regional meningkat akibat serangan brutal Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 44.200 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak serangan Hamas tahun lalu.
Baca juga: Liga Arab Memperingatkan Amerika Tidak Mengakui Jesrusalem Ibu Kota Israel
Konflik tersebut telah meluas ke Lebanon melalui rentetan serangan mematikan yang dilancarkan Israel di seluruh negeri Lebanon. Gempuran itu merupakan peningkatan perang lintas batas antara Israel dan Hizbullah selama setahun sejak perang Gaza mulai bergulir.
Pada Kamis (21/11), Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Sementara itu di Mahkamah Internasional, Israel menghadapi kasus genosida atas perang brutal yang dilancarkannya di Gaza.
Sumber: Anadolu