Depok (Antara Megapolitan) - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melantik Kolegium Keperawatan di Depok, Jawa Barat, yang bertugas meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
"Kolegium Keperawatan merupakan badan otonom di dalam PPNI, yang bertanggung jawab kepada PPNI," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah disela-sela acara pelantikan tersebut di Depok, Sabtu.
Dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat (PPNI) untuk setiap cabang disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
Kolegium memiliki fungsi strategis dalam mengembangkan cabang disiplin ilmu Keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi Perawat Profesi. PPNI seperti dijelaskan dalam AD/ART-nya.
Selain itu juga memberikan kewenangan kepada Kolegium Keperawatan untuk pertama membantu PPNI dan Pemerintah dalam pengawasan, bimbingan, pengarahan dan peningkatan mutu pelaksanaan pendidikan dan praktik Ners dan Ners spesialis, kedua mengembangkan keilmuan sesuai kepakarannya, dan ketiga mengembangkan mekanisme dan materi ujian nasional dalam proses pendidikan sesuai kepakarannya.
Dalam rangka mengkawal penyelenggaraan pendidikan profesi, PPNI melakukan pengaturan terhadap Kolegium agar dapat menjalankan fungsinya, melalui dikeluarkannya Peraturan Organisasi tentang Kolegium Keperawatan.
Menurut dia saat ini terdapat sebanyak 8 Kolegium Keperawatan meliputi Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan, Keperawatan Medikal Bedah, Keperawatan Maternitas, Keperawatan Anak, Keperawatan Jiwa, Keperawatan Komunitas, Keperawatan Kardiovaskuler, dan Keperawatan Onkologi.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 88 anggota kolegium dilantik oleh Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah. Susunan personalia Kolegium Keperawatan periode 2015-2020, dapat berkontribusi dalam peningkatan kualitas Perawat Indonesia.
PPNI Lantik Kolegium Keperawatan Indonesia
Sabtu, 22 Juli 2017 14:25 WIB
Kolegium Keperawatan merupakan badan otonom di dalam PPNI, yang bertanggung jawab kepada PPNI.