Bogor (Antara Megapolitan) - Tim gabungan Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota menjaring 70 angkot, yang tidak memiliki surat kendaraan, dalam operasi penertiban angkutan umum, Kamis.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priadji di Bogor, Kamis mengatakan, dalam operasi tersebut petugas menyasar angkot yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Angkot yang terjaring operasi gabungan ini akan dikandangkan dan dibawa ke Markas Denbekang 061/Suryakancana, Teplan, untuk didata dan diperiksa nomor mesin dan nomor rangkanya," katanya.
Ia mengatakan, pendataan dilakukan untuk keperluan identifikasi kendaraan. Apakah masih laik jalan, dan memenuhi syarat operasi.
Menurutnya, angkot-angkot tersebut dapat diambil oleh pemiliknya apabila telah mengikuti sejumlah proses, seperti mengikuti sidang tilang di pengadilan serta melakukan verifikasi di DLLAJ dan Polresta.
"Angkot yang disita, dapat diambil lagi oleh pemilik setelah melakukan verifikasi KIR dan verifikasi kendaraan bermotor di unit tilang Polresta Bogor Kota," katanya.
Operasi gabungan penertiban angkot melibatkan personel Satlantas Polresta Bogor Kota, DLLAJ, dan Denbekang Korem 061/Suryakancana. Dipimpin langsung Kapolresta AKBP Suyudi Ario Seto dan Wali Kota Bima Arya Sugiarto.
Suyudi memberikan arahan kepada personel untuk melaksanakan operasi dengan sebenar-benarnya dan tidak berkompromi dengan supir angkot yang kendaraannya ditindak.
Operasi penertiban kali ini menyasar angkot-angkot yang tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK, SIM, maupun KIR. Lokasi dipusatkan di Tugu Kujang.
Terhitung sejak Selasa 27 September 2016, Pemerintah Kota Bogor memasifkan operasi gabungan penertiban angkot melibatkan tiga instansi yakni DLLAJ, Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606. Operasi gabungan akan terus dilakukan hingga akhir 2016, tujuannya adalah mereduksi angkot yang tidak layak sehingga menciptakan angkutan umum aman, nyaman bagi masyarakat.
70 Angkot Tak Bersurat Terjaring
Kamis, 8 Desember 2016 18:16 WIB
Angkot yang disita, dapat diambil lagi oleh pemilik setelah melakukan verifikasi KIR dan verifikasi kendaraan bermotor di unit tilang Polresta Bogor Kota.