Jakarta (Antara Megapolitan) - Ketua Umum Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Winarno Tohir, mendorong pemerintah agar segera membentuk Badan Pangan Nasional guna mengawal peta jalan swasembada jagung hingga 2045.
"Undang-undang tentang pangan harusnya melahirkan Badan Pangan Nasional, namun hal ini hingga sekarang belum terbentuk," kata Winarno ketika berdiskusi tentang peta jalan produksi jagung nasional di Jakarta, Senin malam.
Ia juga mengatakan bahwa Badan Urusan Logistik (Bulog) tidak bisa menjadi badan tersebut karena Bulog sendiri merupakan bentukan dari Peraturan Presiden (Perpres) bukan undang-undang.
Padahal untuk mewujudkan Indonesia menjadi eksportir nomor tujuh dunia untuk produksi jagung, aturan serta pengawasan tersebut diperlukan.
Selain itu juga harus ada jaminan harga untuk petani jagung dan penerapan "good agriculture practice".
Pembiayaan usaha tani dan perkebunan jagung juga diperlukan guna menjadikan peta jalan produksi jagung tercapai targetnya. Selanjutnya, pengendalian impor harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Infrastruktur juga faktor yang paling vital, seperti irigasi lahan kering (sumur bor, pompa, embung irigasi air tanah). Kemudian tol laut, utamanya pelabuhan. Konektivitas di daerah sentra produksi juga penting guna melancarkan distribusi. Tidak kalah penting adalah dryer dan silo (tempat penyimpanan bahan curah).
Hal tersebut akan lebih mudah ditingkatkan efisiensinya apabila didukung dengan sistem distribusi yang mencukupi salah satunya tol laut. Transportasi dengan menggunakan tol laut bisa menghemat biaya distribusi bahan makanan pokok sebesar lebih dari 50 persen.
Namun ia juga mengatakan bahwa hal tersebut bisa terjadi jika infrastruktur sudah memadai, seperti pelayanan yang mudah serta baik di pelabuhan daerah.
Ia juga menyarankan agar adanya Peraturan Presiden yang mengatur tentang regulasi produksi jagung atau pangan lainnya, sehingga ketika harga jagung jatuh, maka pemerintah harus beli melalui Bulog. Sehingga, stabilitas harga mudah dikendalikan serta petani juga aman.
Saran lainnya adalah dibentuknya pola kemitraan antara pemangku kepentingan produksi jagung, sehingga petani cukup fokus pada produksi serta perawatan kualitas tanaman, tidak perlu memusingkan urusan kredit modal, bibit bagus, calon pembeli, dan perlengkapan lainnya. Karena semua hal tersebut sudah diatur oleh mitra lainnya. (Ant).
KTNA: Segera Bentuk Badan Pangan Nasional
Selasa, 22 November 2016 6:08 WIB
Undang-undang tentang pangan harusnya melahirkan Badan Pangan Nasional, namun hal ini hingga sekarang belum terbentuk.