Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah pada 28 dan 30 Juni 2023 diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di berbagai daerah.
“Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah," kata Anas dalam Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip dari keterangan resminya.
Anas menambahkan cuti bersama tersebut berpotensi pula memulihkan perekonomian nasional pascapandemi COVID-19 karena peredaran uang di tengah masyarakat akan semakin tinggi.
Baca juga: Menpan RB: Libur Idul Adha selama tiga hari dorong waktu berkualitas bersama keluarga
“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ujar dia.
Anas mengatakan pula cuti bersama Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah itu diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia dengan adanya waktu yang berkualitas untuk seluruh anggota keluarga.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sementara itu, 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Baca juga: Menpan: Kepastian wacana libur Idul Adha 1444 H jadi dua hari tunggu arahan Presiden
Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian petikan Surat Keputusan Bersama itu.