Penceramah Bahar Smith bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai adanya putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait dengan kasus penyiaran kabar tidak pasti.
Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan. PT Bandung sebelumnya memerintah Bahar untuk segera dibebaskan.
"Karena 'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: Polda Jabar tetapkan Bahar Smith menjadi tersangka kasus hoaks
Baca juga: Polda Jabar tetapkan Bahar Smith menjadi tersangka kasus hoaks
Menurut Andrie, Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan. Dalam kasus tersebut, Bahar telah ditahan sejak dirinya menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa Bahar Smith keluar dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada hari Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.
Bahar, kata dia, dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Penceramah itu pun langsung pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Pengunggah video ujaran kebencian Bahar Smith diperiksa polisi
Baca juga: Pengunggah video ujaran kebencian Bahar Smith diperiksa polisi
Setelah bebas, Bahar terlebih dahulu menghabiskan waktu dengan keluarganya. Untuk saat ini, lanjut dia, Bahar belum berencana untuk mengisi kegiatan ceramah.
"Keluar dari rutan Polda Jabar pada pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar," kata Ichwan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memerintahkan terpidana kasus penyiaran kabar yang tak pasti yakni penceramah Bahar Smith untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto, dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, dari Bandung, Rabu.
Adapun perintah itu dilakukan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Rumah pengunggah video ujaran kebencian Bahar Smith digeledah polisi
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.
Kini PT Bandung pun telah memutuskan Bahar Smith agar divonis 7 bulan penjara. Sehingga majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim PT Bandung.
Hakim PT Bandung pun menyatakan dia tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider. Namun hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Hakim menilai dia seharusnya mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Adapun perkara yang menjerat Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto, dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, dari Bandung, Rabu.
Adapun perintah itu dilakukan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Rumah pengunggah video ujaran kebencian Bahar Smith digeledah polisi
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.
Kini PT Bandung pun telah memutuskan Bahar Smith agar divonis 7 bulan penjara. Sehingga majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim PT Bandung.
Hakim PT Bandung pun menyatakan dia tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider. Namun hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Hakim menilai dia seharusnya mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Adapun perkara yang menjerat Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.