Karawang (Antara Megapolitan) - Seluruh perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, harus menyerahkan pengelolaan limbah ekonomis ke pemerintah desa, kata wakil bupati setempat Ahmad Zamakhsyari, di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, seluruh perusahaan di zona dan kawasan industri cukup banyak, jumlahnya mencapai 1.586 perusahaan.
Selain menyerahkan limbah ekonomis ke pemerintah desa, pihak perusahaan juga diminta memperbaiki program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
"Keberadaan perusahaan itu wajib membantu pemerintah daerah untuk memberikan kesejahteraan masyarakat. Itu bisa dilakukan melalui program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan," kata dia.
Terkait hal tersebut, pihaknya akan menerbitkan peraturan bupati. Peraturan itu di antaranya mengatur tentang program "corporate social responsibility" (CSR).
Jadi program CSR ialah satu persen dari laba tahunan perusahaan wajib dikeluarkan, untuk membantu pemerintah daerah memberikan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengaku akan membuat kesepakatan agar seluruh perusahaan di Karawang menyerahkan pengelolaan limbah ekonomis ke pemerintah desa setempat.
Selain itu, pihak perusahaan juga hanya dibolehkan menggunakan bus karyawan yang pelat atau nomor polisinya Karawang (T). Itu dilakukan agar ada pendapatan asli daerah untuk Karawang.
"Seluruh perusahaan juga diwajibkan melaporkan pengolahan limbah B3 ke BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) setempat," kata wabup.
Wabup Karawang: Serahkan Pengelolaan Limbah Ke Desa
Jumat, 15 April 2016 21:19 WIB
Keberadaan perusahaan itu wajib membantu pemerintah daerah untuk memberikan kesejahteraan masyarakat.