Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Moh Jumhur Hidayat, Minggu (19/6/2022) menerima Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) KSPSI DKI Jakarta Kusworo yang didamping Pengurus Unit Kerja (PUK) di grup perusahaan Indofood yakni Tepung Bogasari, Minyak Goreng Bimoli, Susu Indolakto, dan Indomie.
Dalam pertemuan tersebut, Jumhur Hidayat kaget sekaligus gemas menanggapi keluhan anggotanya yang merasa dirugikan dalam hubungan kerja dengan grup perusahaan besar itu.
Utamanya akibat Indofood berkeras hati ingin menggunakan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan melanggar inkonstitusional bersyarat oleh MK.
"Terus terang saya sangat menghargai perusahaan industri yang berhasil menciptakan nilai tambah dan melibatkan banyak tenaga kerja. Namun, jika keuntungannya yang besar selama belum ada UU Ciptaker sudah berjalan baik dan harmonis, lalu mengapa harus serta merta menggunakan begitu saja UU Ciptaker ini. Ini, kan jelas tidak adil," kata Jumhur.
Disebutkan, pertama UU tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi dan grup Indofood sedang mendapat untung yang begitu besar bahkan di saat masa pandemi, ditambah lagi dengan kenaikan harga minyak goreng yang sekitar 100%, kata Jumhur merespons keluhan para anggotanya itu.
Menurut dia, grup Indofood saat ini ingin menerapkan UU Cipta Kerja dalam memperlakukan para pekerjanya. Untuk itu berbagai upaya dilakukan oleh manajemen seperti menahan uang pesangon, mengajak barter agar pesangon saat ini hanya dibayarkan tapi pada tahun-tahun berikutnya, kemudian wajib menggunakan UU Ciptaker dalam Perjanjian Kerja Bersama-nya, serta menaikkan upah tidak sesuai Keputusan Gubernur dan sebagainya.
Terkait semua laporan yang disampaikan kepada Jumhur, para Pimpinan Pegurus Unit Kerja di berbagai perusahaan grup Indofood itu selalu mengatakan bahwa keputusan akhir ada pada Top Manajemen yaitu Anthony Salim.
Menyimak laporan seperti itu, Jumhur pun spontan menambahkan, "Anthony Salim, enough is enough, Sir. Kenapa, sih Anda harus mengurangi kesejahteraan pekerja yang sudah demikan berjasa sehingga grup perusahaan anda mendapat untung besar."
Di bagian lain Jumhur mengungkapkan kegetirannya, "Apa penguasa saat ini memang berhutang budi pada Anda sehingga harus dibayar oleh UU Cipta Kerja dengan memangkas pendapatan pekerjanya."
Di sinilah, ujarnya, seharusnya perusahaan berkomitmen menjalankan Pancasila yang sebenarnya, yakni perusahaan untung besar maka kesejahteraan buruh ditingkatkan. Bukan malah sebaliknya, perusahaan untung besar tapi kesejahteraan pekerja justru dikurangi.
Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum DPP KSPSI juga meminta semua pihak berkepentingan agar para pengusaha tidak menggunakan UU Ciptaker sebagai dasar bagi pengambilan keputusan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XIX/2021 yang dibacakan pada 25 November 2021.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan".
UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
KSPSI tanggapi keluhan karyawan grup Indofood
Selasa, 28 Juni 2022 16:32 WIB
Suasana pertemuan Ketua Umum DPP KSPSI Moh Jumhur Hidayat (kaus merah). (Antara/HO).
Terus terang saya sangat menghargai perusahaan industri yang berhasil menciptakan nilai tambah dan melibatkan banyak tenaga kerja.
