Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan upaya mediasi menyusul adanya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas audiensi yang diterima Kemnaker dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) pada 4 Juni 2026 terkait persoalan PHK yang dialami para pekerja perusahaan garmen tersebut.

Dalam mediasi yang mempertemukan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Wamenaker mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog guna mencapai penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.

Baca juga: Serikat pekerja Bekasi minta pengusaha tidak gegabah ambil kebijakan PHK
Baca juga: Presiden umumkan pembentukan Satgas Mitigasi PHK guna lindungi pekerja

Dalam perkembangan mediasi tersebut, manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada para pekerja. Tawaran tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam upaya mendorong tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali.Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,” ujar Afriansyah.

Kepada 133 orang pekerja yang terdampak PHK, Wamenaker pun mengimbau agar mempertimbangkan secara saksama tawaran yang telah disampaikan perusahaan.

Baca juga: Presiden KSPSI Andi Gani bocorkan soal Satgas PHK yang akan gantikan peran DKBN

Ia menjelaskan bahwa apabila kesepakatan tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Wamenaker Afriansyah pun menegaskan kementeriannya akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut serta memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.



Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026