Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Karawang menangkap seorang pelajar dan dua temannya karena melakukan penjambretan di wilayah Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Ketiga pelaku berinisial MH alias Panjul (17), W alias Awin (19) dan S (25) ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret itu ditangkap beberapa hari lalu dan kini ditahan di Mapolres Karawang.
Sesuai dengan pemeriksaan awal, pelaku berinisial MH dan W sebagai pelaku jambret, sedangkan S sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kapolres menyampaikan, dari pengakuannya, pelaku berinisial MH alias Panjul statusnya masih pelajar di salah satu SMK Swasta di Cikampek Utara.
Ia mengatakan, peristiwa pejambretan itu terjadi bermula pada Sabtu (6/11) ketika pelapor Asep Saepudin bersama adiknya bernama Soni sedang duduk di depan warung milik Ma' Isah di Kampung Kalioyod, Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Karawang.
Secara tiba-tiba ia didatangi dua laki-laki tak dikenal yang datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan warung.
Kemudian salah seorang pelaku langsung merampas handphone yang sedang dipegang Soni dan membacok Asep Saepudin dengan menggunakan celurit ke bagian kepala dan tangan Asep.
"Pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor setelah berhasil mengambil handphone dan melukai pelapor menggunakan celurit," katanya.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap, termasuk penadah hasil kejahatan.
"Dari hasil pengecekan lokasi handphone milik korban yang dirampas pelaku, diketahui handphone berada di tangan S sebagai penadah, kemudian tim opsnal diback-up Resmob langsung menciduk S di kediamannya”, kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebilah celurit yang digunakan pelaku MH dan W untuk melakukan kejahatan serta satu unit handphone merk VIVO Y12S yang disita dari pelaku S.
Atas perbuatannya, pelaku MH dan W dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan S dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Polres Karawang buru dua pelaku DPO pembunuh bos rumah makan
Baca juga: Polisi temukan surat pernyataan isteri bos rumah makan dengan sekelompok pembunuh
Polisi Karawang tangkap pelajar yang terlibat penjambretan
Kamis, 11 November 2021 18:50 WIB
polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebilah celurit yang digunakan pelaku MH dan W untuk melakukan kejahatan serta satu unit handphone merk VIVO Y12S yang disita dari pelaku S