Medan (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan, bahwa insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien COVID-19 selama tiga bulan terakhir di 2020 belum dibayarkan oleh pemerintah pusat.
"Pemkot/pemkab di Sumut dan Kementerian Kesehatan harus berkoordinasi, bagaimana kekurangan pembayaran Oktober sampai Desember 2020," ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Ahad.
Padahal, lanjut dia, dana insentif yang dijanjikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dibayarkan bagi para nakes baik di rumah sakit maupun puskesmas di Sumut cuma hingga September 2020.
Baca juga: BPJAMSOSTEK santuni ahli waris nakes meninggal akibat COVID-19 di Bekasi
Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta.
Baca juga: Bima Arya sebut vaksin COVID-19 telah bekerja, nakes terpapar nihil
Kemudian bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.
"Dari Oktober sampai Desember 2020, nakes ini bekerja jugakan. Bahkan mungkin sampai sekarang, cuma tingkat penyebaran kasusnya lebih kecil," katanya.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 dosis kedua bagi nakes Bekasi sudah 90 persen
"Masalah ini, kita ketahui dari nakes di Kota Medan. Bahkan yang tertunggak tiga bulan di 2020, mereka tidak sampaikan ke kita (Ombudsman, Red)," tutur Abyadi.
Insentif nakes tiga bulan di 2020 belum dibayar
Senin, 5 April 2021 5:51 WIB
Pemkot/pemkab di Sumut dan Kementerian Kesehatan harus berkoordinasi, bagaimana kekurangan pembayaran Oktober sampai Desember 2020