Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penempatan Tempat Penampungan sampah Sementara (TPS) dan akan menata ulang alur pembuangan sampah di ibu kota.
Hal tersebut diputuskan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyusul viralnya video yang memperlihatkan kendaraan pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta diduga membuang muatan ke Kali Pesanggrahan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
“Penampungan sementara tidak diizinkan, tidak diperbolehkan. Sehingga dengan demikian nanti dari tempat-tempat pengumpulan kita akan atur kembali, apakah dia (sampah) akan dibawa ke Bantargebang atau ke Rorotan,” jelas Pramono di Jakarta Pusat, Jumat.
Pramono mengakui longsor tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menjadi catatan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola sampah.
Pada waktu itu, lanjut Pramono, Zona 4 baru tertangani sepenuhnya kurang lebih 10 hari. Dengan demikian, sampah-sampah akhirnya tertimbun sementara.
Kendati demikian, Pramono menjelaskan timbunan sampah itu saat ini sudah diangkut kembali.
Terkait dengan video kendaraan sampah yang sempat viral itu, Pramono tak lagi mengizinkan adanya tempat pembuangan sampah sementara.
Pramono menilai tempat pembuangan sampah sementara seperti yang tampak di video tersebut tidak efisien.
Selain itu menurutnya, manajemen pengelolaannya cukup sulit dan biayanya tinggi.
Baca juga: Gubernur Pramono akui bersyukur video soal DLH DKI viral buang sampah ke kali, jadi bahan koreksi
Baca juga: DKI Jakarta pastikan tidak ada aktivitas pembuangan sampah di kali TPU Tanah Kusir
Pewarta: Lifia Mawaddah PutriEditor : Erwan Muhadam
COPYRIGHT © ANTARA 2026