Raperda ini mengatur aspek perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan sebuah produk hukum daerah."Bogor, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat sebagai program legislasi daerah 2015.
Empat Raperda ini diserahkan secara resmi oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam Rapat Paripurna yang dimpimpin Ketua DPRD Untung W Maryono, di gedung wakil rakyat tersebut, di Bogor, Selasa.
Wali Kota Bima Arya Sugiarto menyebutkan empat Raperda yang diajukan tersebut masing-masing tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan administrasi kependudukan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah.
"Diperlukan Raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagai perubahan terhadap Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012, karena perlu disesuaikan dengan perkembangan baru dalam bidang pendidikan," kata Bima.
Ia mengatakan pula, perkembangan tersebut di antaranya perihal wajib belajar 12 tahun yang dipandang perlu dirubah menjadi pendidikan menengah universal, dengan pertimbangan wajar 12 tahun mengandung kewajiban pemerintah untuk membantu membiayai masyarakat dalam menempuh pendidikan dasar dan menengah selama 12 tahun.
"Sedangkan dengan pendidikan menengah universal, biaya dimaksud akan menjadi tanggungan pemerintah bersama masyarakat," katanya.
Selanjutnya kata Bima, usulan kedua yakni Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan perubahan dari Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008. Ketentuan yang ada dalam Perda tersebut harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
"Yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan," katanya.
Menurutnya perubahan yang diatur dalam Raperda tersebut antara lain tentang nomenklatur KTP menjadi KTP elektronik, dan berlaku seumur hidup. Perubahn terhadap KTP elektronik baru bisa dilakukan apabila perubahan data personal.
Berikutnya usulan Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, disusun karena perlu ada perda yang mengatur penjabaran amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khusus bagi masyarakat tidak mampu.
"Penyesuaian Raperda ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum," kata Bima.
Dijelaskannya lagi bahwa bantuan hukum kepada masyarakat miskin dibutuhkan, karena faktanya masih banyak masyarakat tidak mampu yang tidak pahan hukum, terjerat masalah hukum baik pidana maupun perdata, serta tata usaha negara yang bersifat litigasi dan non litigasi.
Usulan Raperda keempat yakni pembentukan produk hukum daerah dipandang perlu disusun dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang selanjutnya diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.
Bima mengatakan sebelumnya, penyusunan produk hukum daerah Kota Bogor mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 200 sebagaimana dirubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang tata cara dan teknik perancangan peraturan daerah.
"Raperda ini mengatur aspek perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan sebuah produk hukum daerah," katanya.
Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Marono, mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan Raperda tersebut sesuai tahapannya.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.
Pewarta: Laily Rahmawati: Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.