Jakarta (ANTARA) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan Dewan Pengawas baru Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Senin.
Penetapan itu berdasarkan surat Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal Perusahaan Umum (Perum) LKBN Antara Nomor SK-205/MBU/06/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) LKBN Antara.
Baca juga: Monang Sinaga, jurnalis yang kini ditunjuk menjadi Dewas ANTARA
Dalam surat keputusan itu, Menteri BUMN memberhentikan dengan hormat Sutrimo sebagai Ketua Dewan Pengawas, Santoso, dan Deddy Hermawan sebagai Anggota Dewan Pengawas.
Selanjutnya, Menteri BUMN mengangkat Widodo Muktiyo sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Baca juga: Mayong Laksono harap ANTARA menjadi pusat informasi
Menteri BUMN juga mengangkat Widiarsi Agustina, Mayong Suryo Laksono, dan Monang Sinaga sebagai Anggota Dewan Pengawas.