Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan hingga saat ini pemerintah belum mengurangi kebijakan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) namun sedang mengarah pada persiapan normal baru atau new normal.
"Belum ada pengurangan, baru persiapan kepada 102 kabupaten dan kota zona hijau yang akan diuji coba," kata dia saat konferensi video terkait adaptasi normal baru dari perspektif sains, kesehatan dan psikologi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan resmi perpanjang PSBB Jakarta
Daerah yang termasuk pada zona kuning dan merah dalam hal ini juga Ibu Kota Jakarta, belum akan menerapkan kebijakan normal baru. Jakarta masih dalam tahap transisi sedangkan pemerintah pusat menyebutnya sebagai persiapan.
Ia mengatakan empat provinsi dan 25 kabupaten kota saat ini masih menerapkan kebijakan PSBB. Apabila daerah tersebut ingin mencabutnya maka harus mendapatkan keputusan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nasional maupun daerah.
"Jadi tidak terlalu mudah syaratnya," ujar dia.
Baca juga: Yurianto: Pemberlakuan Normal baru tidak akan serempak di semua daerah
Terkait adanya sejumlah daerah di Tanah Air yang mulai menuju penerapan normal baru, Fadjroel menilai hal itu masih sebatas langkah persiapan.
Selain itu, ujar dia, Presiden selalu menegaskan bahwa syarat epidemiologis menjadi penting sekali dan utama apabila ingin menerapkan kebijakan normal baru.
Sehingga apabila angka positif dan kematian akibat COVID-19 terus terjadi maka penerapan kebijakan normal baru tidak akan diterapkan oleh pemerintah melainkan baru sebatas persiapan saja.
Baca juga: Yurianto: Keputusan pelaksanaan normal baru ditentukan oleh Pemda
Terkait perkembangan penelitian vaksin COVID-19, Fadjroel mengatakan pemerintah pusat masih terus menunggu dan mendapatkan informasi dari Lembaga Biologi Molekuler Eijkman termasuk Kementerian Riset.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Belum ada pengurangan, baru persiapan kepada 102 kabupaten dan kota zona hijau yang akan diuji coba," kata dia saat konferensi video terkait adaptasi normal baru dari perspektif sains, kesehatan dan psikologi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan resmi perpanjang PSBB Jakarta
Daerah yang termasuk pada zona kuning dan merah dalam hal ini juga Ibu Kota Jakarta, belum akan menerapkan kebijakan normal baru. Jakarta masih dalam tahap transisi sedangkan pemerintah pusat menyebutnya sebagai persiapan.
Ia mengatakan empat provinsi dan 25 kabupaten kota saat ini masih menerapkan kebijakan PSBB. Apabila daerah tersebut ingin mencabutnya maka harus mendapatkan keputusan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nasional maupun daerah.
"Jadi tidak terlalu mudah syaratnya," ujar dia.
Baca juga: Yurianto: Pemberlakuan Normal baru tidak akan serempak di semua daerah
Terkait adanya sejumlah daerah di Tanah Air yang mulai menuju penerapan normal baru, Fadjroel menilai hal itu masih sebatas langkah persiapan.
Selain itu, ujar dia, Presiden selalu menegaskan bahwa syarat epidemiologis menjadi penting sekali dan utama apabila ingin menerapkan kebijakan normal baru.
Sehingga apabila angka positif dan kematian akibat COVID-19 terus terjadi maka penerapan kebijakan normal baru tidak akan diterapkan oleh pemerintah melainkan baru sebatas persiapan saja.
Baca juga: Yurianto: Keputusan pelaksanaan normal baru ditentukan oleh Pemda
Terkait perkembangan penelitian vaksin COVID-19, Fadjroel mengatakan pemerintah pusat masih terus menunggu dan mendapatkan informasi dari Lembaga Biologi Molekuler Eijkman termasuk Kementerian Riset.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020