Karawang, 4/3 (ANTARA) - Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat menyatakan akan mendatangi Mahkamah Agung di Jakarta seorang diri dan tanpa melibatkan warga atau para pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten setempat, Senin (5/3).

"Saya akan unjuk rasa sendiri di Mahkamah Agung, tidak akan melibatkan warga dan pegawai negeri sipil Pemkab Subang. Saya akan membentangkan spanduk sendiri dan berdebat kepada hakim agung di MA," kata Eep di Karawang Jawa Barat, Sabtu.

Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap putusan bebas di tingkat Pengadilan Negeri tidak bisa di kasasi. Di Pedoman Perilaku Hakim disebutkan, hakim harus taat kepada KUHAP. Begitu juga Undang-Undang tentang KUHAP menyatakan Pasal 244, putusan bebas murni tidak bisa dikasasi.  
Ketentuan lainnya, kata dia, setiap dugaan kasus tindak pindak korupsi hanya bisa diproses jika sudah ditetapkan nilai kerugian negara oleh lembaga resmi, yakni BPK atau BPKP.

Menurut Eep, dalam kasus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2005-2008 di Subang, dua jenis ketentuan tersebut tidak berlaku di tingkat MA. Atas hal tersebut ia menilai putusan MA yang memvonis dirinya bersalah, sudah di luar nalar atau akal sehat.

Di luar nalar, katanya, karena BPK, BPKP dan  Mendagri sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dan tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2005-2008 Subang. Karena itu, seharusnya tidak diproses secara hukum.

"Berkaitan dengan aturan dalam kasus yang saya alami, kondisinya sangat kontradiksi. Padahal aturannya sudah jelas," kata Eep.

Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat terlibat dalam kasus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2005-2008. Perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dan Eep divonis bebas. Tetapi jaksa mengajukan banding dan kasasi ke MA.

Majelis kasasi selanjutnya menyatakan Eep bersalah dalam vonisnya yang disampaikan pada 21 Februari 2011. MA membatalkan vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
 

Ali khumaini

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012