Bekasi, (Antaranews Bogor) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana insentif anggota Perlindungan Masyarakat senilai lebih dari Rp1 miliar.

"Dua tersangka tersebut berinisial TH sebagai pelaksana administrasi, dan MS yang berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," kata Kasi Intelijen Kejari Bekasi, Ade Hermawan, di Bekasi, Rabu.

Dengan bertambahnya jumlah tersangka itu, kata dia, maka Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tersangka kasus penyeleweangan dana Linmas.

"Setelah tersangka pertama yakni HMS selaku Kabid Linmas Kota Bekasi, kali ini dua orang lagi yaitu TH dan MS," katanya.

Dalam jajaran Satpol PP Kota Bekasi, MT menjabat sebagai Kasi Linmas, dan MS merupakan salah satu staff di Satpol PP.

Mereka berdua diduga kuat membuat surat laporan keuangan palsu pada penyaluran dana insentif linmas.

"Mereka berdua yang membuat surat laporan seolah-olah dana Linmas telah disalurkan, padahal belum," kata Ade.

Dia mengatakan, kedua tersangka yang berstatus sebagai PNS segera ditahan.

Hal itu sesuai dengan surat perintah penahanan MS dengan nomor 4265/O.2.25/Fd.1/10/2014 tertanggal 22 Oktober, dan surat penahanan TH dengan nomor 4268/Fd.1/10/2014 tertanggal 22 Oktober 2014.

Menurut Ade, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru dalam kasus tersebut seiring dengan pengumpulan kelengkapan alat bukti oleh pihaknya.

Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancamannya 20 tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014