Bogor, (Antaranews Bogor) - Warga Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali dibuat resah dengan kehadiran imigran gelap pencari suaka yang menempati sejumlah wilayah di kawasan tersebut.

"Saat ini warga mulai risih dengan hadirnya imigran gelap di kawasan Puncak," kata Kapolsek Cisarua, Kompol Musyimin kepada Antara di Bogor, Selasa.

Kompol Musyimin mengatakan, sejumlah imigran terdata menempati sejumlah pemukiman warga di wilayah Puncak.

Kebanyakan para imigran tersebut datang secara mandiri tanpa melalui organisasi kemanusiaan yang menaunginya.

"Mereka menyewa rumah-rumah warga dengan harga lebih mahal sehingga beberapa warga bersedia menyewakan rumahnya," kata Kompol Musyimin.

Namun, lanjut Kompol Musyimin, beberapa warga yang lainnya tidak menyukai kehadiran para imigran tersebut karena perbedaan budaya dan kegiatan sehari-hari.

Kompol Musyimin mengatakan, pihak sudah melakukan upaya antisipatif agar kehadiran imigran tidak mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan, lanjut Kompol Musyimin jumlah imigran gelap tersebut mencapai 100 orang. Mereka tersebar hampir di setiap desa di Kecamatan Cisarua.

Seperti di Desa Batu Layang, tercatat ada 90 orang warga asing yang tinggal di sana.

"Imigran ini kebanyakan datang dari Afghanistan, Iran, Irak, Myanmar dan Suriah," kata Kompol Musyimin.

Menurut Kompol Musyimin, pihaknya telah melaporkan keberadaan warga negara asing di wilayah Puncak kepada pihak Imigrasi.

Jajaran kepolisian dan imigrasi serta muspika telah melakukan beberapa kali rapat untuk mencari solusi keberadaan para imigran tersebut.

"Kami menunggu tindak lanjut dari imigrasi, karena yang berwenang terhadap warga negara asing adalah Imigrasi. Kami kepolisian mengurus keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Didik Heru mengatakan, pada bulan Agustus tercatat masih terdapat sekitar 418 imigran pencari suaka yang ditempatkan di wilayah Puncak.

Sebelumnya, sekitar 257 imigran telah direlokasi keluar dari Puncak seiring diterbitkannya Peraturan Bupati yang melarang penempatan imigran di kawasan Puncak.

Secara bertahap Imigrasi mengeluarkan seluruh imigran yang ditempatkan di wilayah Puncak untuk dikirim ke sejumlah rumah detensi imigrasi (Rudenim) yang ada di Jakarta Selatan, Manado, Semarang, Denpasar dan Surabaya.

Diterbitkannya Peraturan Bupati Bogor terkait larangan penempatan imigran di kawasan Puncak menyusul penolakan warga setempat atas kehadiran para pencari suaka tersebut.

Penolakan didasari oleh sikap warga asing yang mengganggu warga sekitar seperti suka berpesta tengah malam, mabuk-mabukan dan beberapa ada yang terlibat tindak pidana.

Sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati, wilayah Cisarua Kabupaten Bogor ditunjuk sebagai tempat penampungan bagi pencari suaka khususnya wanita, lansia, anak-anak dan keluarga.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014