Bogor, (Antaranews Bogor) - Satuan Reskrim Polres Bogor Kota Jawa Barat berhasil menangkap dua tersangka kasus perjudian di wilayah hukum setempat.

"Kedua tersangka kasus perjudian ini kita tangkap siang kemarin (Kamis, 2/10)), keduanya bertindak sebagai pengepul atau penjual," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama dalam ekspose di Mapolres Kedung Halang, Jumat.

Menurut Kapolres, kedua tersangka bertindak sebagai pengepul, dan memiliki "kaki tangan" dibawahnya, mereka menjual judi togel kepada masyarakat yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

Kedua tersangka yakni Guntur dan Sapriono sudah beroperasi cukup lama di sekitar wilayah Kota Bogor, mereka menjual secara ecer kepada masyarakat di lapisan bawah.

"Rata-rata perhari perputaran uang yang mereka dapatkan dari menjual judi togel asal Singapura ini sekitar Rp300.000 sampai Rp500.000. Jika mereka dapat pembeli lebih banyak, maka pendapatan mereka bisa sampai jutaan," kata Kapolres.

Menurut Kapolres dari penangkapan kedua tersangka diketahui bahwa praktek judi toto gelap masih marak di Kota Bogor. Aparat kepolisian juga masih memburu para pelaku judi togel lainnya yang kedapatan masih beroperasi.

"Kita nyatakan tegas akan memberantas praktek perjudian ini. Kita akan kejar siapa saja yang terlibat. Mereka yang tertangkap ini kita kenakan Pasal KUHP 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah alat bukti berupa kerta putih untuk judi togel dan uang tunai senilai jutaan rupiah.

Di hadapan petugas, tersangka Guntur mengaku sudah tiga bulan menjadi pejual judi togel Singapura tersebut. Ia jual di kalangan teman-temannya di wilayah Kota Bogor.

Menurut pekerja kuli bangunan tersebut, ia tertarik ikut berbisnis judi togel karena iseng coba-coba mencari peruntungan rezeki.

"Saya awalnya diajak teman, lalu iseng ikut coba-coba karena ada teman yang nawarin. Sehari saya bisa dapat Rp300.000 dari 30 sampai 10 orang yang pasang," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014