Kuwait dan Qatar mulai memenjarakan orang atau mendenda masyarakat ribuan dolar bagi mereka yang tidak mengenakan masker sebagai upaya memerangi virus corona jenis baru atau COVID-19.

Kementerian kesehatan Kuwait mengatakan siapa pun yang tertangkap dikenakan hukuman tiga bulan penjara.

Sementara di Qatar, masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan hukuman maksimum hingga tiga tahun.

Baca juga: PMI Provinsi Jabar bagikan masker di pasar Simpang Dago

Di Kuwait, denda maksimum mencapai 5.000 dinar ($ 16.200)  atau Rp241 juta dan di Qatar 200.000 riyal ($ 55.000) atau Rp818 juta.

Keenam negara di kawasan Teluk mencatat total lebih dari 137.400 infeksi dengan 693 kematian akibat virus corona.

Kasus-kasus di wilayah tersebut pada awalnya terkait dengan perjalanan tetapi kemudian menyebar di antara pekerja migran berpenghasilan rendah yang tinggal di wilayah padat penduduk.

Baca juga: Kemenparekraf bagikan 100.000 masker kain kepada pelaku parekraf saat pandemi

Arab Saudi, dengan populasi sekitar 30 juta orang, memiliki jumlah terbesar yaitu lebih dari 54.700 kasus dengan 312 kematian.

Qatar, negara berpenduduk 2,8 juta, memiliki jumlah infeksi tertinggi kedua di atas 32.600, dengan 15 kematian.

Uni Emirat Arab memiliki jumlah kematian COVID-19 tertinggi kedua di antara enam negara Teluk yaitu sebanyak 220.

Baca juga: Lukis masker ala milenial, Charlene Junus ingin bertemu Presiden

Uni Emirat Arab melaporkan lebih dari 23.350 kasus.

($ 1 = 0,3090 Dinar Kuwait) ($ 1 = 3,6650 riyal Qatar) ($ 1 = 0,3090 Dinar Kuwait)

Sumber : Reuters.

Pewarta: Azis Kurmala

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020