Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengingatkan kepada seluruh pengusaha yang bergerak di berbagai bidang usaha di Kota Sukabumi, Jawa Barat, wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk seluruh karyawannya.

"THR ini adalah hak yang wajib dipenuhi oleh seluruh pengusaha, apalagi saat kondisi seperti ini tunjangan itu tentunya akan sangat berarti bagi pegawai atau karyawan untuk merayakan lebaran," katanya di Sukabumi, Jumat.

Baca juga: Menteri Keuangan pastikan pencairan THR ASN maupun TNI/Polri pada 15 Mei

Harus diakui akibat dari pandemi COVID-19, kata dia, seluruh elemen masyarakat termasuk juga pengusaha berkurang pendapatannya, sehingga berimbas kepada pemberian THR.

Oleh karena itu, lanjut dia, pengusaha dan pegawai melalui perwakilan serikat pekerja di perusahaan masing-masing berkomunikasi dan saling terbuka.

Baca juga: Menteri BUMN: Tidak ada THR untuk Direksi dan Komisaris BUMN tahun ini

Komunikasi ini, kata dia, tujuannya untuk mencari solusi dan kesepakatan bersama, apakah perusahaan membayarkan THR secara utuh atau bisa dengan cara dicicil yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Pemkot Sukabumi pun akan mengawasi pembagian THR agar tidak ada yang dirugikan baik perusahaan maupun pekerja. Wali kota Sukabumi pun mengingatkan pengusaha agar tidak berlaku curang kepada karyawan terkait pemberian THR dan gaji atau upah.

Baca juga: Presiden, wakil presiden dan pejabat negara tidak dapat THR

Fahmi mengingatkan kembali bahwa THR adalah hak bagi setiap karyawan dan pengusaha mempunyai kewajiban untuk memberikannya. Pihaknya juga berharap agar pandemi COVID-19 ini bisa dengan cepat berakhir dan kehidupan kembali pulih serta normal.

Peran serta masyarakat, kata dia, sangat penting dalam mempercepat pemulihan ini. Kuncinya adalah melakukan pencegahan secara maksimal dan mematuhi anjuran pemerintah mulai dari menggunakan masker, jaga jarak, diam di rumah, dan lainnya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020