Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Pemekaran Kabupaten Sukabumi diharapkan bisa disahkan DPR RI pada 25 September 2014, pada sidang paripurna terakhir anggota DPR periode 2009-2014 yang salah satu agendanya mengesahkan daerah otonomi baru.

"Pada sidang terakhir tersebut, salah satu agenda DPR RI adalah mengesahkan daerah otonomi baru (DOB), maka dari itu kami berharap Kabupaten Sukabumi Utara bisa disahkan menjadi DOB oleh DPR," kata Seketaris Pembentukan DOB KSU, Rusli Siregar kepada wartawan, Rabu.

Menurut Rusli, Pemekaran Kabupaten Sukabumi dengan membentuk DOB Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Untuk itu, pihaknya berharap perjuangan yang sudah puluhan tahun ini bisa disahkan oleh anggota DPR RI yang akan habis masa jabatannya pada tahun ini.

Informasinya dari 65 DOB yang disetujui, namun hanya sebanyak 21 DOB saja yang akan disahkan oleh DPR RI dan diharapkan Kabupate Sukabumi Utara atau KSU bisa masuk dalam 21 DOB yang disahkan sebelum pelantikan anggota DPR periode 2014-2019 pada 1 Oktober mendatang.

"Penetapan DOB ini sebenarnya akan berbarengan dengan pembahasan Rancanangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, sehingga banyak warga yang tidak mengetahui padahal, penetapan DOB ini sama pentingnya dengan pembahasan RUU Pilkada," tambahnya.

Sementara, Asisten Daerah Bidang Pemerintah Pemkab Sukabumi, Acep Saepudin mengatakan proses pemekaran ini sudah disosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat seperti di Kecamatan Cisaat, Parungkuda, dan Cibadak. Sosialisasi ini tujuannya agar warga khususnya yang tinggal di wilayah utara mengetahui alasan lagirnya pemekaran.

"Sebenarnya Pemkab Sukabumi sudah lama menyiapkan diri dalam membentuk DOB KSU seperti pembagian pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, Kabupaten Sukabumi akan terbagi dua daerah otonimi yakni menjadi Kabupaten Sukabumi induk dan Kabupaten Sukabumi Utara," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014