Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan Kecamatan Leuwiliang sebagai zona merah COVID-19 setelah ada di antara masyarakat setempat positif terinfeksi virus corona.

"Bertambah satu kecamatan baru dengan kasus positif COVID-19, yaitu Leuwiliang, laki-laki usia 65 tahun," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5) malam.

Dengan demikian, ada 20 kecamatan di Kabupaten Bogor yang masuk dalam zona merah COVID-19, sesuai dengan domisili masing-masing pasien COVID-19.

Baca juga: Lagi, Kecamatan Rumpin ditetapkan masuk zona merah COVID-19

Dari 20 kecamatan, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak, yakni 31 orang, disusul Kecamatan Cileungsi 23 orang.

Dari total 40 kecamatan, lanjut Bupati Bogor, ada dua kecamatan yang masih bebas indikasi penyebaran COVID-19.

"Kecamatan yang nihil pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19, ada dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Parung Panjang," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Baca juga: Lagi, Sukaraja Bogor ditetapkan masuk zona merah COVID-19

Hingga Kamis (14/5) malam, pemkab setempat mencatat jumlah positif terinfeksi virus corona sebanyak 165 pasien.

"Total ada 165 kasus positif COVID-19, sebanyak 23 orang di antaranya sudah sembuh, dan 11 orang meninggal dunia," katanya menjelaskan.

Di samping itu, Pemkab Bogor juga mencatat 1.459 orang dalam pemantauan (ODP), 1.190 di antaranya sudah selesai dipantau, dan 1.327 pasien dalam pengawasan (PDP), 821 di antaranya sudah selesai diawasi.

Baca juga: Jonggol ditetapkan masuk zona merah COVID-19

Dari 821 PDP yang sudah selesai diawasi, kata dia, sebanyak 64 pasien yang meninggal sebelum dinyatakan positif ataupun negatif COVID-19 melalui hasil swab.

Pewarta: M. Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020