Bekasi, (Antaranews Bogor) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, menahan oknum Satuan Polisi Pamong Praja HMS yang menjadi tersangka dugaan penggelapan dana insentif anggota Perlindungan Masyarakat setempat senilai Rp1 miliar.
"Ini adalah pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. HMS langsung kita tahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Ery Syarifah di Bekasi.
Menurut dia, penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi itu dilakukan karena telah cukupnya saksi dan barang buti yang dikumpulkan.
"Semula pemeriksaan perdana dijadwalkan Jumat (19/9), tapi yang bersangkutan sakit. Pemeriksaan akhirnya dilakukan saat ini dan berdasarkan hasil tersebut, terhadap tersangka dilakukan penahanan," katanya.
Tersangka didampingi oleh empat kuasa hukum selama pemeriksaan berlangsung di kantor Kejari Kota Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan.
Pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam itu berkisar seputar penerimaan pencairan dana bagi para anggota Linmas Kota Bekasi yang berjumlah 1.736 orang.
Ery menjelaskan, pada rekening Satpol PP Kota Bekasi tahun 2014 tersedia dana sebesar Rp3,1 miliar yang diperuntukan sebagai insentif anggota Linmas.
Akan tetapi insentif pada triwulan kedua pada Maret-April-Mei senilai Rp1 miliar tak kunjung dicairkan.
"Uang itu ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Jumlah insentif senilai Rp1 miliar lebih ini yang menjadi kerugian negara," katanya.
Dikatak Ery, tersangka sempat menyicil uang negara yang digunakannya tersebut hingga setengah dari total nominal uang yang disalahgunakannya.
Akan tetapi menurut Ery hal tersebut tidak lantas menggugurkan proses hukum yang saat ini ditangani Kejari.
"Sesuai pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999, pengembalian uang negara tidak menghentikan proses hukum," ucapnya.
Sebelum menahan tersangka, penyidik Kejari telah memeriksa sedikitnya sepuluh saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti dari Kantor Satpol PP Kota Bekasi melalui penggeledahan.
Keterangan saksi dan bukti-bukti tersebut yang menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap Henry.
Ery menambahkan, Henry akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Ini adalah pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. HMS langsung kita tahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Ery Syarifah di Bekasi.
Menurut dia, penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi itu dilakukan karena telah cukupnya saksi dan barang buti yang dikumpulkan.
"Semula pemeriksaan perdana dijadwalkan Jumat (19/9), tapi yang bersangkutan sakit. Pemeriksaan akhirnya dilakukan saat ini dan berdasarkan hasil tersebut, terhadap tersangka dilakukan penahanan," katanya.
Tersangka didampingi oleh empat kuasa hukum selama pemeriksaan berlangsung di kantor Kejari Kota Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan.
Pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam itu berkisar seputar penerimaan pencairan dana bagi para anggota Linmas Kota Bekasi yang berjumlah 1.736 orang.
Ery menjelaskan, pada rekening Satpol PP Kota Bekasi tahun 2014 tersedia dana sebesar Rp3,1 miliar yang diperuntukan sebagai insentif anggota Linmas.
Akan tetapi insentif pada triwulan kedua pada Maret-April-Mei senilai Rp1 miliar tak kunjung dicairkan.
"Uang itu ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Jumlah insentif senilai Rp1 miliar lebih ini yang menjadi kerugian negara," katanya.
Dikatak Ery, tersangka sempat menyicil uang negara yang digunakannya tersebut hingga setengah dari total nominal uang yang disalahgunakannya.
Akan tetapi menurut Ery hal tersebut tidak lantas menggugurkan proses hukum yang saat ini ditangani Kejari.
"Sesuai pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999, pengembalian uang negara tidak menghentikan proses hukum," ucapnya.
Sebelum menahan tersangka, penyidik Kejari telah memeriksa sedikitnya sepuluh saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti dari Kantor Satpol PP Kota Bekasi melalui penggeledahan.
Keterangan saksi dan bukti-bukti tersebut yang menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap Henry.
Ery menambahkan, Henry akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014