Pemerintah Kota Bogor menyebut ada lima korporasi di Kota Bogor menyambut baik rencana Pemerintah Kota Bogor merealisasikan Program Keluarga Asuh (PKA) untuk membantu masyarakat terdampak ekonomi akibat COVID-19 dan belum terdata.
Pemerintah Kota Bogor melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Kamis, menyebutkan kelima korporasi tersebut adalah, Mal BTM, PT Olympic Grup, Yayasan Sekolah Bogor Raya (SBR), PT Perdana Gapura Prima, dan Bigland Apartemen.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan rencana PKA kepada lima korporasi tersebut saat hadir pada ekspose PKA kepada calon donatur di Balai Kota Bogor, Rabu (13/5).
Baca juga: Pemkot Bogor segera luncurkan PKA untuk akomodasi warga terdampak COVID-19
Menurut Bima Arya, perkembangan penyebaran COVID-19 saat ini menunjukkan kurva melandai, dilihat perkembangan kasus positif COVID-19, setelah diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Namun, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) telah sepakat untuk melanjutkan PSBB ke tahap III, guna mengantisipasi terjadi kerumunan warga pada hari Lebaran," katanya.
Pada penerapan PSBB tahap III, menurut Bima, Pemerintah Kota Bogor juga memperhatikan kondisi ekonomi warga yang terdampak akibat COVID-19. Bima Arya menyebut, terdapat sekitar 230.000 keluarga warga Kota Bogor terdampak ekonomi akibat COVID-19, tapi yang tercatat 161.490 keluarga.
Baca juga: Sanksi pelanggar PSBB tahap III di Kota Bogor diberlakukan mulai hari keempat
Warga yang tercatat meliputi, 71.111 keluarga tercatat dalam data terpadu keluarga sejahtera (DTKS) dan 90.379 keluarga pada Non-DTKS. "Masih banyak warga Kota Bogor yang terdampak ekonomi akibat COVID-19 tapi belum terdata," katanya.
Karena itu, kata Bima, Pemerintah Kota Bogor merencanakan membuat PKA untuk mengakomodasi warga yang terdampak COVID-19 tapi belum terdata. "Melalui PKA ini, Pemerintah Kota Bogor memediasi antara donatur dan warga penerima bantuan," katanya.
Besaran bantuan yang disalurkan, adalah Rp1 juta per keluarga untuk dua bulan. "Bantuan disalurkan oleh donatur melalui Pemerintah Kota Bogor. Donatur bisa menyerahkan bantuan kepada Pemerintah Kota Bogor dan memilih keluarga yang akan dibantunya dengan menyerahkan daftarnya ke Pemerintah Kota Bogor," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor terbitkan aturan denda dan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB tahap III
Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga menginformasikan kepada warga yang dinilai memenuhi kriteria untuk menerima bantuan agar mendaftarkan diri melalui aplikasi Salur di website kotabogor.go.id.
"Warga yang mendaftar akan diverifikasi oleh tim verifikasi di tingkat kelurahan dan tingkat kecamatan. Ada sembilan kriteria verifikasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Pemerintah Kota Bogor melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Kamis, menyebutkan kelima korporasi tersebut adalah, Mal BTM, PT Olympic Grup, Yayasan Sekolah Bogor Raya (SBR), PT Perdana Gapura Prima, dan Bigland Apartemen.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan rencana PKA kepada lima korporasi tersebut saat hadir pada ekspose PKA kepada calon donatur di Balai Kota Bogor, Rabu (13/5).
Baca juga: Pemkot Bogor segera luncurkan PKA untuk akomodasi warga terdampak COVID-19
Menurut Bima Arya, perkembangan penyebaran COVID-19 saat ini menunjukkan kurva melandai, dilihat perkembangan kasus positif COVID-19, setelah diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Namun, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) telah sepakat untuk melanjutkan PSBB ke tahap III, guna mengantisipasi terjadi kerumunan warga pada hari Lebaran," katanya.
Pada penerapan PSBB tahap III, menurut Bima, Pemerintah Kota Bogor juga memperhatikan kondisi ekonomi warga yang terdampak akibat COVID-19. Bima Arya menyebut, terdapat sekitar 230.000 keluarga warga Kota Bogor terdampak ekonomi akibat COVID-19, tapi yang tercatat 161.490 keluarga.
Baca juga: Sanksi pelanggar PSBB tahap III di Kota Bogor diberlakukan mulai hari keempat
Warga yang tercatat meliputi, 71.111 keluarga tercatat dalam data terpadu keluarga sejahtera (DTKS) dan 90.379 keluarga pada Non-DTKS. "Masih banyak warga Kota Bogor yang terdampak ekonomi akibat COVID-19 tapi belum terdata," katanya.
Karena itu, kata Bima, Pemerintah Kota Bogor merencanakan membuat PKA untuk mengakomodasi warga yang terdampak COVID-19 tapi belum terdata. "Melalui PKA ini, Pemerintah Kota Bogor memediasi antara donatur dan warga penerima bantuan," katanya.
Besaran bantuan yang disalurkan, adalah Rp1 juta per keluarga untuk dua bulan. "Bantuan disalurkan oleh donatur melalui Pemerintah Kota Bogor. Donatur bisa menyerahkan bantuan kepada Pemerintah Kota Bogor dan memilih keluarga yang akan dibantunya dengan menyerahkan daftarnya ke Pemerintah Kota Bogor," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor terbitkan aturan denda dan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB tahap III
Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga menginformasikan kepada warga yang dinilai memenuhi kriteria untuk menerima bantuan agar mendaftarkan diri melalui aplikasi Salur di website kotabogor.go.id.
"Warga yang mendaftar akan diverifikasi oleh tim verifikasi di tingkat kelurahan dan tingkat kecamatan. Ada sembilan kriteria verifikasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020