Bekasi, (Antaranews Bogor) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, telah menahan sedikitnya empat tersangka penyalahgunaan anggaran negara yang seluruhnya berprofesi sebagai aparatur pemerintah setempat sepanjang 2014.

"Sejak kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang baru (Enen Saribanon) sejak awal 2014, sudah empat oknum aparatur Pemkot Bekasi yang ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan anggaran daerah dengan beragam kasus," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Ery Syarifah di Bekasi, Selasa.

Menurutnya, penyalahgunaan anggaran tersebut berasal dari dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Dinas Pendidikan dan Bagian Telematika Kota Bekasi.

"Jumlah itu di luar pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan Pemkot Bekasi yang juga kita tahan," katanya.

Menurut Ery, penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Dinas Pendidikan adalah program penyaluran Bantuan Keuangan Peningkatan Kesejahteraan Guru non PNS SD/MI SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan.

Program itu bersumber dari anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2011 sebesar Rp482 juta dan pada 2012 sebesar Rp227.473 juta.

Kejari Kota Bekasi menjebloskan dua orang tersangka� Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Kota Bekasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program itu.

Kedua tersangka berinisial DHD dan AM yang merupakan staf di Dinas Pendidikan Kota Bekasi sekaligus panitia dalam penyaluran bantuan program.

Kedua PNS itu melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 atau pasal 12 huruf e,f,g undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Menurut Ery, dugaan kerugian negara atas ulah para oknum pegawai itu ditaksir mencapai Rp200 juta.

"Kasus itu sudah masuk persidangan untuk penentuan vonis hakim terhadap dua tersangka," katanya.

Adapun seorang tersangka lainnya adalah SS yang berprofesi sebagai Kepala Bidang Telematika Kota Bekasi atas tuduhan "mark up" anggaran pengadaan perangkat lunak antivirus tahun anggaran 2013.

"Kerugian negara masih kita hitung, tapi tersangkanya sudah kita tahan bersama dengan pihak ketiga berinisial TK selaku pemasok perangkat lunak," ujarnya.

Ia menjelaskan, ada dugaan penyimpangan dalam pengadaan tiga jenis software dengan anggaran pengadaan sebesar Rp771 juta lebih dari APBD 2013.

Indikasi mark up tersebut karena harga software jenis antivirus satu paket mencapai Rp410 juta lebih, sedangkan dua software lainnya dengan rincian sebanyak 150 license mencapai Rp277 juta lebih.

Tersangka berikutnya adalah mantan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Bekasi berinisial HMS yang pada Selasa (23/9) sore dijebloskan ke penjara Bulak Kapal Kota Bekasi terkait dugaan penggelapan dana insentif bagi 1.736 anggota Linmas setempat.

"Total kerugian negaranya sampai Rp1 miliar lebih yang tersangka gunakan untuk keperluan pribadinya," ujarnya.

Ery menambahkan, pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dari sejumlah kasus tersebut.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014