Pengurus Daerah Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia (PD Prokami) Kota Depok Jawa Barat memberikan empat rekomendasi terkait dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) III agar dapat bisa berhasil dengan baik.
"Ada empat rekomendasi agar pelaksanaan PSBB III di Depok dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan," kata Ketua PD Prokami Kota Depok Dr. Fakhrur Razi dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukum/2020 dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan kedua kedua kalinya pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID-19 19 di Kota Depok, maka Kota Depok melakukan PSBB sejak 13 - 26 mei 2020.
Baca juga: Wali Kota Depok M Idris tugaskan kepala OPD turun langsung awasi PSBB
Rekomendasi pertama kata Fakhrur yaitu perlu meningkatkan peran Puskesmas dengan melibatkan organisasi profesi dalam upaya membangun kesadaran masyarakat melalui peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang dampak COVID-19.
"Dengan peningkatan KIE masyarakat diharapkan lebih menaati aturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga, seperti tidak berkumpul/berkerumun, menggunakan masker, jaga jarak fisik dan terapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) dimanapun berada khususnya mencuci tangan dengan sabun," katanya.
Baca juga: Pelanggar PSBB tahap III di Depok akan dikenakan sanksi denda
Selain itu peran keluarga untuk mendidik anak-anak dalam PHBS dan memberikan asupan gizi yang optimal sangat penting, karena selain orang tua usia lanjut dan penyakit penyerta, anak-anak mempunyai kerentanan yang tinggi.
Kedua lanjutnya, Lurah, Camat dan LPM berkolaborasi dalam menyiapkan rumah detensi/karantina khusus ODP/OTG/PDP dengan gejala ringan, yang tidak memungkinkan melakukan karantina rumah secara mandiri. Setidaknya diperlukan tempat yang memadai untuk 10 orang tiap kelurahan. Bisa dalam 1 area atau dipisah sesuai kemampuan tiap kelurahan menyiapkannya.
Ketiga yaitu Pemerintah Kota Depok melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok perlu meningkatkan kapasitas pemeriksaan PCR minimal 200 tes/hari, guna mendapatkan data kasus yang akurat, sehingga memudahkan upaya untuk merespons/meminimalisir penyebaran dan penularan serta mengurangi lamanya rawat inap yang memanjang karena tertundanya hasil RT PCR akibat antrian pemeriksaan
Baca juga: Gubernur Jabar setujui perpanjangan PSBB Kota Depok tahap III 13-26 Mei
Keempat adalah Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok juga perlu meningkatan kapasitas pelayanan kesehatan berupa ruang isolasi, ventilator dan ruang ICU khusus COVID-19 guna mengantisipasi lonjakan kasus pada puncak pandemi.
Seperti diketahui Kota Depok Jawa Barat sudah melaksanakan PSBB tahap I pada tanggal 15-28 April 2020 dan PSBB tahap II pada tanggal 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020 dan PSBB III tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Ada empat rekomendasi agar pelaksanaan PSBB III di Depok dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan," kata Ketua PD Prokami Kota Depok Dr. Fakhrur Razi dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukum/2020 dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan kedua kedua kalinya pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID-19 19 di Kota Depok, maka Kota Depok melakukan PSBB sejak 13 - 26 mei 2020.
Baca juga: Wali Kota Depok M Idris tugaskan kepala OPD turun langsung awasi PSBB
Rekomendasi pertama kata Fakhrur yaitu perlu meningkatkan peran Puskesmas dengan melibatkan organisasi profesi dalam upaya membangun kesadaran masyarakat melalui peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang dampak COVID-19.
"Dengan peningkatan KIE masyarakat diharapkan lebih menaati aturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga, seperti tidak berkumpul/berkerumun, menggunakan masker, jaga jarak fisik dan terapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) dimanapun berada khususnya mencuci tangan dengan sabun," katanya.
Baca juga: Pelanggar PSBB tahap III di Depok akan dikenakan sanksi denda
Selain itu peran keluarga untuk mendidik anak-anak dalam PHBS dan memberikan asupan gizi yang optimal sangat penting, karena selain orang tua usia lanjut dan penyakit penyerta, anak-anak mempunyai kerentanan yang tinggi.
Kedua lanjutnya, Lurah, Camat dan LPM berkolaborasi dalam menyiapkan rumah detensi/karantina khusus ODP/OTG/PDP dengan gejala ringan, yang tidak memungkinkan melakukan karantina rumah secara mandiri. Setidaknya diperlukan tempat yang memadai untuk 10 orang tiap kelurahan. Bisa dalam 1 area atau dipisah sesuai kemampuan tiap kelurahan menyiapkannya.
Ketiga yaitu Pemerintah Kota Depok melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok perlu meningkatkan kapasitas pemeriksaan PCR minimal 200 tes/hari, guna mendapatkan data kasus yang akurat, sehingga memudahkan upaya untuk merespons/meminimalisir penyebaran dan penularan serta mengurangi lamanya rawat inap yang memanjang karena tertundanya hasil RT PCR akibat antrian pemeriksaan
Baca juga: Gubernur Jabar setujui perpanjangan PSBB Kota Depok tahap III 13-26 Mei
Keempat adalah Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok juga perlu meningkatan kapasitas pelayanan kesehatan berupa ruang isolasi, ventilator dan ruang ICU khusus COVID-19 guna mengantisipasi lonjakan kasus pada puncak pandemi.
Seperti diketahui Kota Depok Jawa Barat sudah melaksanakan PSBB tahap I pada tanggal 15-28 April 2020 dan PSBB tahap II pada tanggal 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020 dan PSBB III tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020