Bekasi, (Antaranews Bogor) - Anggota Satuan Polisi Pemong Praja Kota Bekasi berinisial ZA (38) yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap dua warga, ditangkap setelah sebelumnya dijebak polisi.

"ZA kita tangkap malam tadi, Senin (22/9) sekira pukul 21.00 WIB di Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, dengan cara dijebak," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, di Bekasi, Selasa.

Siswo menceritakan, kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula saat tim yang dibentuk Polresta Bekasi Kota melakukan koordinasi dengan salah satu pimpinan Satpol PP Kota Bekasi berinisial KI.

"Beberapa saat setelah kami menerima laporan korban, yakni AR (17) dan OV (15), kami langsung gelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kantor Pemkot Bekasi," katanya.

Polisi berhasil menemukan ceceran sperma pelaku di parkiran basement gedung 10 lantai Pemkot Bekasi dan menjadikannya sebagai barang bukti.

Dari hasil barang bukti di TKP, polisi meminta bantuan KI untuk memancing tersangka ke luar dari persembunyiannya.

"Tersangka kita pancing untuk datang ke rumah KI di Kranji melalui sambungan telepon, dengan alasan keluarga korban ingin damai," katanya.

Menurutnya, tersangka saat itu berhasil terpancing mendatangi rumah KI hingga akhirnya langsung dilakukan penangkapan.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya melecehkan korban. Sekarang yang bersangkutan kita tahan dengan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, ancamannya 15 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014