Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, resmi perpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yakni PSBB tahap III selama dua pekan mulai Rabu ini hingga usai Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah pada 26 Mei 2020, dengan memperketat aturan pergerakan masyarakat.

Wali Kota Bogor Bima Arya, melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Rabu, mengatakan perpanjangan PSBB di Kota Bogor dilakukan setelah sebelumnya disepakati bersama oleh Pemerintah Kota Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada rapat koordinasi evaluasi PSBB tahap kedua,di Kota Bogor Senin (11/5).

Baca juga: PSBB tahap III, Pemkot Bogor intensifkan rapid test dan swab test

PSBB tahap III selama dua pekan pada 13-26 Mei 2020, didasarkan pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.

Bima Arya menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda Kota Bogor telah menganalisa perkembangan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor selama dua pekan terakhir, pada penerapan PSBB tahap II, menunjukkan kurva melandai.

"Perkembangan kasus positif COVID-19 minim, kasus positif yang sembuh terus bertambah. Namun, kita tidak boleh lengah. Kita harus tetap waspada," ujarnya.

Baca juga: Pelanggar PSBB di Kota Bogor akan dikenakan denda dan sanksi sosial

Menurut Bima, kewaspadaan itu harus terus dijaga, karena Kota Bogor dekat dengan Jadetabek, daerah yang menunjukan pertumbuhan kasus positif cukup tinggi. "Saat ini juga menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri yang harus diantisipasi pergerakan manusia," tutur Bima.

Menurut Bima, mencermati penerapan aturan PSBB tahap II, masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga, baik perseorangan, pelaku usaha, maupun korporasi.

Baca juga: Pemkot Bogor kembali segera usulkan perpanjangan PSBB tahap III

Karena itu, pada PSBB tahap III ini, kata dia, Pemerintah Kota Bogor akan lebih memperketat penerapan dan penegakan aturannya, yakni memberikan sanksi lebih tegas baik pelanggar perseorangan, pelaku usaha, maupun korporasi. "Sanksi tersebut berupa denda maupun kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum," ucapnya menegaskan.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020