Pemerintah Kota Bogor segera mengusulkan perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga selama 14 hari pada 13-26 Mei 2010, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada Hari Raya Idul Fitri.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan hal itu usai memimpin rapat evaluasi PSBB tahap II bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, Balai Kota Bogor, Senin.
Baca juga: Pemkot Bogor tingkatkan penjagaan di perbatasan antardaerah pada PSBB Jabar
Menurut Bima Arya, pada dua pekan ke depan ada momentum Hari Raya Idul Fitri yang berpotensi terjadi kerumunan orang, sehingga harus diantisipasi lebih ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.
Forkopimda, kata dia, dapat menganalisis data dari Dinas Kesehatan, Dinas Pehubungan, Kepolisian, dan TNI, untuk segera mengajukan usulan perpanjangan penerapan PSBB tahap III kepada Menteri Kesehatan, melalui Gubernur Jawa Barat.
Bima menuturkan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor dalam sepekan terakhir cenderung melandai, tapi Pemerintah Kota Bogor dan Forkopimda tidak boleh lengah karena COVID-19 masih ada dan pada dua pekan mendatang ada momentum Idul Fitri.
Baca juga: Bantuan dan sanksi pada PSBB, wujud kasih sayang dan ketegasan memutus wabah COVID-19
"Antisipasi penyebaran COVID-19 harus dikawal dengan menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap pergerakan masyarakat, agar penurunan penyebaran COVID-19 lebih cepat," katanya.
Menurut Bima, pada rapat evaluasi PSBB tahap II itu, Pemerintah Kota Bogor dan Forkopimda Kota Bogor juga sepakat merumuskan aturan yang lebih ketat pada penerapan PSBB tahap III dengan memberikan sanksi administratif terhadap warga yang melanggar aturan PSBB.
"PSBB tahap III akan kita kawal bersama-sama dengan lebih ketat lagi. Ada pengaturan untuk memastikan jaga jarak sosial. Pemerintah Kota Bogor akan menerbitkan regulasi untuk penguatan pengaturan sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Bogor," katanya.
Baca juga: Kota Bogor resmi perpanjang penerapan PSBB selama 14 hari
Bima juga mengingatkan warga Kota Bogor dan sekitarnya yang menggunakan moda transportasi massal seperti kereta rel listrik (KRL) harus dapat menunjukkan surat tugas bagi warga yang bekerja pada sektor-sektor yang dikecualikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan hal itu usai memimpin rapat evaluasi PSBB tahap II bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, Balai Kota Bogor, Senin.
Baca juga: Pemkot Bogor tingkatkan penjagaan di perbatasan antardaerah pada PSBB Jabar
Menurut Bima Arya, pada dua pekan ke depan ada momentum Hari Raya Idul Fitri yang berpotensi terjadi kerumunan orang, sehingga harus diantisipasi lebih ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.
Forkopimda, kata dia, dapat menganalisis data dari Dinas Kesehatan, Dinas Pehubungan, Kepolisian, dan TNI, untuk segera mengajukan usulan perpanjangan penerapan PSBB tahap III kepada Menteri Kesehatan, melalui Gubernur Jawa Barat.
Bima menuturkan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor dalam sepekan terakhir cenderung melandai, tapi Pemerintah Kota Bogor dan Forkopimda tidak boleh lengah karena COVID-19 masih ada dan pada dua pekan mendatang ada momentum Idul Fitri.
Baca juga: Bantuan dan sanksi pada PSBB, wujud kasih sayang dan ketegasan memutus wabah COVID-19
"Antisipasi penyebaran COVID-19 harus dikawal dengan menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap pergerakan masyarakat, agar penurunan penyebaran COVID-19 lebih cepat," katanya.
Menurut Bima, pada rapat evaluasi PSBB tahap II itu, Pemerintah Kota Bogor dan Forkopimda Kota Bogor juga sepakat merumuskan aturan yang lebih ketat pada penerapan PSBB tahap III dengan memberikan sanksi administratif terhadap warga yang melanggar aturan PSBB.
"PSBB tahap III akan kita kawal bersama-sama dengan lebih ketat lagi. Ada pengaturan untuk memastikan jaga jarak sosial. Pemerintah Kota Bogor akan menerbitkan regulasi untuk penguatan pengaturan sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Bogor," katanya.
Baca juga: Kota Bogor resmi perpanjang penerapan PSBB selama 14 hari
Bima juga mengingatkan warga Kota Bogor dan sekitarnya yang menggunakan moda transportasi massal seperti kereta rel listrik (KRL) harus dapat menunjukkan surat tugas bagi warga yang bekerja pada sektor-sektor yang dikecualikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020