Karawang, (Antaranews Bogor) - Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana diminta menunjukkan secara terbuka surat pelimpahan wewenang Bupati setempat Ade Swara yang telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Wabup (wakil bupati) harus menunjukkan surat pelimpahan wewenang bupati, jika itu sudah diterima," kata seorang praktisi hukum Karawang Asep Agustian SH MH, di Karawang, Rabu.

Dikatakannya, surat pelimpahan wewenang bupati itu diperlukan karena wewenang wabup terbatas. Artinya ada beberapa wewenang bupati yang tidak bisa dilaksanakan wabup. Selain itu, juga agar roda pemerintah daerah tidak terganggu.

Menurut dia, jika wabup belum mendapatkan surat pelimpahan wewenang dari bupati, Cellica bisa berinisiatif meminta surat pelimpahan wewenang itu secara langsung kepada bupati.

Ia juga menyarankan jika wabup belum mendapatkan surat itu, bupati bisa legowo dengan segera menandatangani surat pelimpahan wewenangnya kepada wabup.

Mengenai hal tersebut, Cellica mengaku sudah menerima pelimpahan wewenang dari bupati. Tetapi saat dimintai nomor dan tanggal surat pelimpahan kewenangan dari bupati kepada wakil bupati, ia enggan menjelaskan secara rinci.

Permasalahan pelimpahan wewenang antara bupati dengan wakil bupati itu sendiri muncul setelah wabup menandatangani Surat Keputusan atas nama (AN) bupati.

Wabup telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 14.1/kep.504-/2014 tentang pengesahan pemberhentian 143 kepala desa dan tiga pejabat kepala desa, serta pengangkatan 144 kepala desa.

Surat Keputusan tertanggal 15 September 2015 itu ditandatangani langsung oleh wakil bupati atas nama Bupati Karawang Ade Swara.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014