Bekasi, (Antaranews Bogor) - Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mengintensifkan penertiban terhadap pemasangan reklame ilegal di sejumlah wilayah setempat.
"Sebelumnya, ada sedikitnya 10 reklame ilegal dengan berbagai jenis dan ukuran kami tertibkan dari Jalan Ir H Djuanda hingga Jalan Joyomartono Bekasi Timur," kata Kepala DP3JU Kota Bekasi Makbullah di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pihaknya sudah berkomitmen dengan sejumlah aparatur terkait untuk mengintensifkan pengawasan dan menata tata ruang Kota Bekasi dari pemasangan spanduk, baliho, serta bando ilegal.
Aparatur terkait di tingkat kecamatan, koordinator wilayah, dan kelurahan telah diminta untuk memonitor wilayahnya dari keberadaan reklame ilegal yang merusak estetika daerah.
Menurutnya, keberadaan reklame ilegal ini menjadi salah satu sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami memang diberikan target PAD dari bidang reklame cukup besar, sekitar Rp30 miliar pada 2014," katanya.
Menurutnya, jumlah itu meningkat Rp7 miliar dari PAD tahun sebelumnya.
"Sekarang sudah ada 48 persen pendapatan yang terkumpul dari reklame," katanya.
Menurut dia, pendapatan itu di luar pemasangan reklame rokok karena telah muncul larangan dari Kementerian Kesehatan.
Menurut Makbullah, perubahan tarif reklame juga menjadi salah satu pertimbangan dinasnya untuk meningkatkan PAD.
"Akan dilakukan penataan reklame di Jalan Ahmad Yani, dan iklan rokok di jalan utama sudah tidak boleh kecuali yang sudah kontrak sebelumnya," katanya.
Namun demikian pihaknya optimistis target PAD 2014 akan tercapai 100 persen hingga penghujung 2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Sebelumnya, ada sedikitnya 10 reklame ilegal dengan berbagai jenis dan ukuran kami tertibkan dari Jalan Ir H Djuanda hingga Jalan Joyomartono Bekasi Timur," kata Kepala DP3JU Kota Bekasi Makbullah di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pihaknya sudah berkomitmen dengan sejumlah aparatur terkait untuk mengintensifkan pengawasan dan menata tata ruang Kota Bekasi dari pemasangan spanduk, baliho, serta bando ilegal.
Aparatur terkait di tingkat kecamatan, koordinator wilayah, dan kelurahan telah diminta untuk memonitor wilayahnya dari keberadaan reklame ilegal yang merusak estetika daerah.
Menurutnya, keberadaan reklame ilegal ini menjadi salah satu sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami memang diberikan target PAD dari bidang reklame cukup besar, sekitar Rp30 miliar pada 2014," katanya.
Menurutnya, jumlah itu meningkat Rp7 miliar dari PAD tahun sebelumnya.
"Sekarang sudah ada 48 persen pendapatan yang terkumpul dari reklame," katanya.
Menurut dia, pendapatan itu di luar pemasangan reklame rokok karena telah muncul larangan dari Kementerian Kesehatan.
Menurut Makbullah, perubahan tarif reklame juga menjadi salah satu pertimbangan dinasnya untuk meningkatkan PAD.
"Akan dilakukan penataan reklame di Jalan Ahmad Yani, dan iklan rokok di jalan utama sudah tidak boleh kecuali yang sudah kontrak sebelumnya," katanya.
Namun demikian pihaknya optimistis target PAD 2014 akan tercapai 100 persen hingga penghujung 2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014