Bekasi, (Antaranews Bogor) - Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji membantah keterlibatan dirinya dalam dugaan kasus korupsi pada bagian telematika.

"Sejak awal saya sudah katakan, saya sama sekali tidak terlibat," ujarnya di Bekasi, Selasa.

Hal itu dikatakan Rayendra menyikapi upaya penahanan terhadap Kepala Bagian Telematika Kota Bekasi Sri Sunarwati oleh kejaksaan negeri setempat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan perangkat lunak antivirus tahun 2013 senilai Rp700 juta lebih.

Tersangka Sri yang berperan sebagai panitia lelang kegiatan itu sebelumnya mengaku bahwa pekerjaannya merupakan perintah atasan.

Rayendra mengatakan, kapasitas dirinya sebagai pengguna anggaran di setiap pengadaan barang pada Sekertariat Daerah Pemkot Bekasi telah ditempuh sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.

"Saya memang pengguna anggaran, apabila segala berita acara sudah selesai ditandatangani oleh tim, maka saya tanda tangani untuk pencairan anggarannya," katanya.

Ia mengatakan, pencairan dana tersebut hanya dilakukan pihaknya jika seluruh administrasi kegiatan sudah lengkap dikerjakan.

"Saya hanya membayar apabila secara administrasi sudah lengkap diselesaikan," katanya.

Kasi Intel Kejari Bekasi Ade Hermawan menambahkan, Sri diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang berbentuk perangkat lunak.

Dalam pengadaan itu, tersangka terindikasi melakukan "mark up" anggaran dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penyimpangan tersebut, kata dia, dalam pengadaaan empat jenis software, di antaranya tiga software microsoft dan satu antivirus di bagian telematika.

"Anggaran pengadaan sebesar Rp771 juta dari APBD 2013 untuk 12 kecamatan dan Kantor Wali Kota Bekasi," ujarnya.

Indikasi penyimpangan anggaran itu dikarenakan harganya mencapai Rp450 juta, sedangkan tiga perangkat lunak lainnya diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014