Bogor, (Antaranews Bogor) - Penerapan sistem dalam jaringan (online) dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah bukan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) diapresiasi masyarakat selaku wajib pajak karena dinilai lebih memudahkan dan efisiensi waktu.
"Dengan sistem online ini lebih mudah, kita tidak perlu dua kali kerja, atau mengantre untuk melakukan pembayaran, memasukkan data pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan secara online," kata Hany Lasmini dari Dramaga, Bogor, Rabu.
Hany mengatakan, selama ini pembayaran dilakukan secara manual dengan mengisi berkas pembayaran dan membayar pajak ke Bank BJB.
Dengan sistem "online", lanjut Hany, pihaknya lebih mudah dalam mengisi formulir tanpa harus kesulitan dan tidak perlu mengantre di Bank untuk membayar dan melaporkan pembayaran.
"Pembayaran bisa lewat ATM, bisa juga di Bank BJB di daerah mana saja," katanya.
Hal serupa juga disampaikan Deddy Muldika dari manajemen Parkir Bank BCA Jalan Juanda. Saat mengisi data melalui sistem komputerisasi yang tersedia di Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor.
Dibantu oleh salah seorang petugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor, Deddy melakukan pengisian data, berapa besar jumlah pajak yang harus dibayarkan, dan kapan jatuh temponya.
Setelah menginput data, Deddy memperoleh secarik kertas yang berisi kode tanda bayar pajak ke Bank BJB yang harus diserahkannya.
"Jadi cukup masukkan data secara online, kita dapat kode data sebagai bukti pembayaran yang akan kita lakukan baik di Bank maupun di ATM," kata Danny.
Kemudahannya lanjut Danny, pihaknya tidak perlu antri datang ke BJB untuk membayar serta mengisi formulir seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Jadi ngak capek dan ngak repot," kata dia.
Pemerintah Kota Bogor secara resmi meluncurkan sistem online pembayaran dan pelaporan pajak daerah bukan PBB P2 dan BPHTB.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, sistem online pembayaran dan pelaporan pajak daerah non-PBB P2 dan BPHTB ditujukan untuk restoran, hotel, parkir, hiburan, reklame, dan air tanah.
"Kehadiran sistem "online" pembayaran dan pelaporan pajak daerah non PBB P2 dan BPHTB adalah sebagai wujud dan keinginan Pemerintah Kota Bogor menjadikan Bogor sebagai "Smart City"," kata Bima.
Sementara itu, kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, kesiapan dalam proses penerapan sistem online pembayaran dan pelaporan pajak daerah tersebut telah selesai baik sarana dan prasarana, regulasi, sosialisasi serta sumber daya manusia.
Ia mengatakan, Dispenda Kota Bogor telah mempersiapkan sarana prasarana berupa Sistem Informasi Pajak Daerah (SIP Deh) yang terintegrasi dengan Sistem Pembayaran Perbankan, melalui jaringan internet maupun sarana prasarana penunjang lainnya.
"Penerapan sistem online pembayaran dan pelaporan pajak daerah ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk terus meningkatkan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas serta untuk mewujudkan reformasi birokrasi dalam pengelolaan pajak daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Dengan sistem online ini lebih mudah, kita tidak perlu dua kali kerja, atau mengantre untuk melakukan pembayaran, memasukkan data pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan secara online," kata Hany Lasmini dari Dramaga, Bogor, Rabu.
Hany mengatakan, selama ini pembayaran dilakukan secara manual dengan mengisi berkas pembayaran dan membayar pajak ke Bank BJB.
Dengan sistem "online", lanjut Hany, pihaknya lebih mudah dalam mengisi formulir tanpa harus kesulitan dan tidak perlu mengantre di Bank untuk membayar dan melaporkan pembayaran.
"Pembayaran bisa lewat ATM, bisa juga di Bank BJB di daerah mana saja," katanya.
Hal serupa juga disampaikan Deddy Muldika dari manajemen Parkir Bank BCA Jalan Juanda. Saat mengisi data melalui sistem komputerisasi yang tersedia di Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor.
Dibantu oleh salah seorang petugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor, Deddy melakukan pengisian data, berapa besar jumlah pajak yang harus dibayarkan, dan kapan jatuh temponya.
Setelah menginput data, Deddy memperoleh secarik kertas yang berisi kode tanda bayar pajak ke Bank BJB yang harus diserahkannya.
"Jadi cukup masukkan data secara online, kita dapat kode data sebagai bukti pembayaran yang akan kita lakukan baik di Bank maupun di ATM," kata Danny.
Kemudahannya lanjut Danny, pihaknya tidak perlu antri datang ke BJB untuk membayar serta mengisi formulir seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Jadi ngak capek dan ngak repot," kata dia.
Pemerintah Kota Bogor secara resmi meluncurkan sistem online pembayaran dan pelaporan pajak daerah bukan PBB P2 dan BPHTB.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, sistem online pembayaran dan pelaporan pajak daerah non-PBB P2 dan BPHTB ditujukan untuk restoran, hotel, parkir, hiburan, reklame, dan air tanah.
"Kehadiran sistem "online" pembayaran dan pelaporan pajak daerah non PBB P2 dan BPHTB adalah sebagai wujud dan keinginan Pemerintah Kota Bogor menjadikan Bogor sebagai "Smart City"," kata Bima.
Sementara itu, kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, kesiapan dalam proses penerapan sistem online pembayaran dan pelaporan pajak daerah tersebut telah selesai baik sarana dan prasarana, regulasi, sosialisasi serta sumber daya manusia.
Ia mengatakan, Dispenda Kota Bogor telah mempersiapkan sarana prasarana berupa Sistem Informasi Pajak Daerah (SIP Deh) yang terintegrasi dengan Sistem Pembayaran Perbankan, melalui jaringan internet maupun sarana prasarana penunjang lainnya.
"Penerapan sistem online pembayaran dan pelaporan pajak daerah ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk terus meningkatkan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas serta untuk mewujudkan reformasi birokrasi dalam pengelolaan pajak daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014