Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat, mengintensifkan pengawasan di dalam kota dan lingkungan warga selama masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
"Untuk itu perlu re-alokasi beberapa personil dari masing-masing check point yang saat ini berjaga di wilayah perbatasan, untuk memperkuat petugas di dalam kota guna mengawasi pelaksanaan seluruh pengaturan dan protokol PSBB," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Baca juga: PSBB Depok diperpanjang hingga 12 Mei
Baca juga: Depok ajukan perpanjangan PSBB selama 28 hari ke depan

Pelaksanaan PSBB Pertama dan Perpanjangan PSBB, secara pengaturan dan materi PSBB menggunakan rujukan yang sama, yaitu Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Bodebek dan Peraturan Walikota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

Idris menjelaskan adanya wilayah dengan jumlah kasus postif COVID-19 yang cukup tinggi, di antaranya disebabkan pergerakan orang cukup tinggi, berada pada kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi, terjadi baik import case maupun transmisi lokal.

Baca juga: Masyarakat jangan tergoda iming-iming oknum bisa antar mudik
Baca juga: Optimisme Dalam Data Penerima Manfaat Jejaring Pengamanan Sosial (Social Safety Net)

Untuk itu kata Idris, Gugus Tugas PP COVID-19 Depok sudah mengambil langkah-langkah melalui pelaksanaan rapid test, penguatan kampung siaga dan penguatan manajemen operasional penanganan COVID-19 di Kecamatan/Kelurahan, penggerakan Tim Pemantau hingga tingkat kelurahan yang berkolaborasi dengan Puskesmas dan Kampung Siaga Covid, pelaksanaan Contact Tracing dan Penyeleidikan Epidemiologi oleh petugas Kesehatan.

"Ini semua itu perlu komitmen kita bersama, untuk menjalankan seluruh protokol pemerintah dan pengaturan PSBB. Tanpa itu semua, kita tidak akan bisa cepat mengehentikan penularan dan penyebaran COVID-19," jelasnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020