Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat untuk mematuhi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diberlakukan di tiga provinsi dan 22 kabupaten/kota.

"Tetap di rumah. Belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Patuhi arahan untuk menjaga jarak dan penggunaan masker serta PSBB," kata Yurianto dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan langsung akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Rabu.

Tiga provinsi yang telah memberlakukan PSBB adalah DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Gorontalo.

Sedangkan kabupaten/kota yang telah memberlakukan PSBB adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Pekanbaru, Kota Makassar.

Baca juga: Wali Kota Bogor instruksikan PSBB tahap II di Kota Bogor lebih diperketat

Kemudian, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Gowa.

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran penyakit dan kontaminasi COVID-19.Pemerintah daerah menerapkan kebijakan PSBB berdasarkan persetujuan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Kota Bogor resmi perpanjang penerapan PSBB selama 14 hari

Penerapan PSBB diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk menjaga jarak, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, selain dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, juga menggunakan masker bila terpaksa keluar rumah, dan menghindari kerumunan.*

Baca juga: Pengumuman Kabar baik, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi segera dibuka kembali

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020