Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan instruksi kepada jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemerintah Kota Bogor agar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II harus lebih diperketat serta adanya sanksi lebih tegas terhadap pelanggar PSBB.

Bima Arya di Kota Bogor, Rabu, menyampaikan instruksi kepada semua aparatur sipil negara (ASN) yang terkait di Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan pengawasan dan penertiban pada penerapan PSBB.

"Pelanggar PSBB agar diberikan sanksi fisik di lokasi, sasarannya agar warga Kota Bogor lebih patuh pada aturan PSBB," katanya.

Baca juga: Kota Bogor resmi perpanjang penerapan PSBB selama 14 hari

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang didampingi Wakil Wali Kota Dedie A Rachim, memimpin rapat terbatas, di Balai Kota Bogor, Selasa (28/4) dengan agenda, evaluasi dan monitoring pelaksanaan PSBB tahap pertama pada 15-28 April 2020.

Pada rapat terbatas tersebut, Bima Arya mendengarkan masukan pada para pimpinan OPD terkait. Bima Arya kemudian menyampaikan, arahan agar penerapan PSBB tahap kedua harus lebih diperketat serta adanya pemberian sanksi lebih tegas.

Menurut Bima, pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar aturan PSBB, juga harus diimbangi oleh Pemerintah Kota Bogor dengan pemberian bantuan sosial kepada warga terkena dampak ekonomi akibat COVID-19.

Baca juga: Bima Arya instruksikan penindakan langsung pelanggar PSBB di Kota Bogor

Bima menjelaskan, pada penerapan PSBB ada aturan beberapa sektor yang dikecualikan, yakni pangan, kesehatan, energi, perbankan, komunikasi dan industri strategis.

Di luar sektor sektor yang dikecualikan, menurut dia, agar berada di rumah dan menjaga jarak fisik.

"Pelaku usaha di luar sektor yang dikecualikan agar menutup sementara usahanya dan warga yang tidak berkepentingan agar tetap berada di rumah. Pelaku usaha dan warga yang tidak disiplin, tidak mematuhi aturan PSBB, akan diberikan sanksi," katanya.

Baca juga: Kepala daerah di Bodebek akan kirim surat usulan perpanjangan PSBB

Sanksi kepada warga yg melanggar aturan PSBB yakni tidak nemakai masker agar di berikan hukuman "push up" di tempat.

Sanksi terhadap  pelaku usaha di luar sektor yang dikecualikan, agar ditutup sementara usahanya.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020