Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok Jawa Barat, menggratiskan biaya tagihan rekening pelanggan yang masuk dalam kelompok 1 untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19.

"Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian PDAM Depok membantu masyarakat akibat imbas dari pandemi COVID-19," kata Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka di Depok, Selasa.

Baca juga: Pelanggan PDAM Depok diminta laporkan sendiri angka pemakaian air lewat SMS
Baca juga: Pasokan air PDAM Depok terhenti akibat Ciliwung meluap

Imas menjelaskan ada tiga kategori kelokpok 1 yaitu kelompok 1A meliputi Rumah Ibadah, Rumah Yatim Piatu dan Panti Jompo. Kelompok IB yaitu Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas dan tempat-tempat Layanan Pendidikan Sosial, serta Kelompok IC, yakni pelanggan yang menempati Rumah Sangat Sederhana (RSS).

Menurut Imas masa berlaku tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 akan disesuaikan dengan masa Tanggap COVID-19.

Selain itu, besaran biaya tagihannya juga tidak lebih besar dari tagihan rekening pada bulan Januari 2020.

Baca juga: PDAM Depok lakukan revitalisasi pemasangan pipa

Selain itu pada masa pandemi COVID-19 tersebut, PDAM Depok juga memberikan kebijakan bagi pelanggan umum lainnya, yakni dengan memperpanjang batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih.

"Kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran itu mulai berlaku untuk periode tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 dimana semula BWP adalah tanggal 20 setiap bulan menjadi tanggal 29 atau satu hari sebelum tanggal akhir setiap bulan," jelasnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020