Bekasi, (Antaranews Bogor) - Kejakasaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, mengagendakan pemeriksaan terhadap 16 lurah setempat terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana intensif anggota Perlindungan Masyarakat.
"Saksi yang akan dipanggil pekan ini ada 16 orang. Mereka adalah para lurah yang mempunyai hak menyalurkan dana insentif Linmas dari kelurahan," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bekasi, Ade Hermawan, di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap para saksi dari kalangan lurah itu berkaitan dengan dugaan korupsi insentif 1.736 anggota Linmas Kota Bekasi seninlai total Rp1 miliar pada 2014 dengan terlapor Mantan Kabid Linmas Satpol PP Kota Bekasi berinisial HMS.
"Pemeriksaan para saksi tersebut adalah bagian dari pengumpulan alat bukti," katanya.
Menurut dia, meskipun HMS telah diberhentikan dari jabatannya sebagai bentuk sanksi Pemkot Bekasi kepada pegawainya yang terbukti melanggar disiplin, namun pihaknya memastikan proses hukum kasus itu akan terus berlanjut.
�Kami meyakini adanya pelanggaran terhadap pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2011, tentang Tindak Pidakan Korupsi, dimana ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal itu adalah maksimal 20 tahun Penjara," katanya.
Dikatakan Ade, hingga kini pihaknya belum menetapkan status hukum terhadap HMS dan masih membiarkannya beraktivitas seperti biasanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah memperoleh laporan terkait perilaku anak buahnya itu dari hasil penyelidikan Inspektorat.
"Hasilnya memang yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan anggaran tersebut sehingga kita beri sanksi pencopotan jabatan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Saksi yang akan dipanggil pekan ini ada 16 orang. Mereka adalah para lurah yang mempunyai hak menyalurkan dana insentif Linmas dari kelurahan," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bekasi, Ade Hermawan, di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap para saksi dari kalangan lurah itu berkaitan dengan dugaan korupsi insentif 1.736 anggota Linmas Kota Bekasi seninlai total Rp1 miliar pada 2014 dengan terlapor Mantan Kabid Linmas Satpol PP Kota Bekasi berinisial HMS.
"Pemeriksaan para saksi tersebut adalah bagian dari pengumpulan alat bukti," katanya.
Menurut dia, meskipun HMS telah diberhentikan dari jabatannya sebagai bentuk sanksi Pemkot Bekasi kepada pegawainya yang terbukti melanggar disiplin, namun pihaknya memastikan proses hukum kasus itu akan terus berlanjut.
�Kami meyakini adanya pelanggaran terhadap pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2011, tentang Tindak Pidakan Korupsi, dimana ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal itu adalah maksimal 20 tahun Penjara," katanya.
Dikatakan Ade, hingga kini pihaknya belum menetapkan status hukum terhadap HMS dan masih membiarkannya beraktivitas seperti biasanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah memperoleh laporan terkait perilaku anak buahnya itu dari hasil penyelidikan Inspektorat.
"Hasilnya memang yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan anggaran tersebut sehingga kita beri sanksi pencopotan jabatan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014