Bekasi, (Antaranews Bogor) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, menggeledah kantor instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dalam rangka pengembangan dugaan kasus penggelapan dana insentif 1.736 anggota Perlindungan Masyarakat, Jumat.

"Yang kita geledah di antaranya ruang Bagian Keuangan, ruang bendahara, dan ruang Kepala Bidang Linmas," kata Kasi Pidana Khusus Ery Syarifah, usai penggeledahan.

Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.30 WIB berjalan kondusif dengan disaksikan sejumlah staf Satpol PP yang tengah bekerja di dalam ruangan.

Upaya penggeledahan dilakukan oleh tujuh pegawai Kejari Kota Bekasi yang terdiri atas lima orang jaksa dan sisanya adalah anggota intelijen.

"Kami hanya menggeledah data pencairan dan penyerahan uang insentif," katanya.

Menurut dia, pihak Kejari Kota Bekasi hingga kini belum dapat memberikan penetapan status hukum terhadap terlapor yang bernama Hendry Malino Samosir selaku Kabid Linmas Kota Bekasi atas tuduhan penggelapan dana insentif anggotanya senilai total Rp1 miliar lebih per bulan April-Juni 2014.

"Sebagian dana sudah dibayarkan oleh Hendry. Sisanya yang masih tertunggak saat ini sekitar Rp300 juta," kata Kasat Pol PP Kota Bekasi Radi Mahdi.

Menurutnya, dana tersebut hingga kini tengah diupayakan pihaknya agar dapat segera diterima oleh para anggota Linmas yang tersebar di 56 kelurahan setempat.

"Uang sudah didistribusikan. Kalau Hendry bayar, kita salurkan lagi," demikian Radi.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014