Berikut Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor (LPPD) yang memuat capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor sepanjang tahun 2019.

I. Pengantar
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor (LPPD) Tahun 2019, telah disampaikan Pemerintah Kota Bogor kepada Pemerintah Pusat, melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. LPPD tersebut memuat capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor sepanjang tahun 2019.

Capaian kinerja dimaksud diwujudkan dengan menangani 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 6 urusan pilihan, urusan pemerintahan daerah fungsi penunjang, urusan pemerintahan umum serta tugas umum pemerintahan. Selain itu juga kinerja pemerintahan diakselerasi dalam menangani 6 program prioritas sebagaimana yang tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2015 – 2019.

LPPD Kota Bogor tahun 2019 disusun dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain menyampaikan LPPD, pemerintah daerah juga wajib menyampaikan dan memublikasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, melalui media ini
Pemerintah Kota Bogor menyampaikan RLPPD Kota Bogor Tahun 2019.

I. Dasar Hukum
LPPD Kota Bogor tahun 2019 mempertimbangkan dasar hukum sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2015-2019;
11. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun 2019;
12. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2019.


II. Pendahuluan

Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bogor sepanjang tahun 2019 merupakan pelaksanaan tahun kelima  bagi pencapaian target penyelenggaraan pembangunan yang didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2015 – 2019.

Seluruh program dan kegiatan pembangunan di Kota Bogor yang dilaksanakan memanfaatkan dana APBD Kota Bogor Tahun 2019, yang telah mengalami satu kali perubahan. Komposisi dan realisasi APBD Tahun 2019 adalah sebagai berikut :

* Pendapatan Daerah

Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2019 mencapai Rp. 2,5 trilyun lebih atau 96,97% dari target dari target yang ditetapkan.

Pendapatan sebesar itu dokontribusi antara lain oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp. 1 trilyun lebih atau mencapai 104,45% dari target pendapatan asli daerah tahun 2019.

PAD sebesar itu dikontribusi oleh pendapatan sektor Pajak Daerah sebesar Rp. 689 milyar lebih atau 106,98% dari target, terdiri dari :
1. Pajak Hotel Rp. 95 milyar lebih;
2. Pajak Restoran Rp. 153 milyar lebih;
3. Pajak Hiburan Rp. 33 milyar lebih;
4. Pajak Reklame Rp. 11 milyar lebih;
5. Pajak Penerangan Jalan Rp. 53 milyar lebih;
6. Pajak Parkir Rp. 15 milyar lebih;
7. Pajak Air Bawah Tanah Rp. 4 milyar lebih;
8. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp. 144 milyar lebih;
9. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp. 178 milyar lebih.


* Belanja Daerah

Realisasi Belanja Daerah Tahun 2019 terkelola pada:

Belanja Tidak Langsung Tahun 2019 terealisasi sebesar Rp. 1 trilyun lebih atau 89,11% dari anggaran yang ditetapkan. BTL meliputi :
- Belanja Pegawai (Belanja Tidak Langsung) sebesar Rp. 873 milyar lebih atau 91,33%;
- Belanja Bunga sebesar Rp. 6 milyar lebih atau 93,97%;
- Belanja Hibah terealisasi sebesar Rp. 79 milyar lebih atau 93,01%;
- Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 46 milyar lebih atau 92,75%;
- Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp. 1 milyar lebih atau 38,70%;
- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 9 juta lebih atau 0,19%.

Belanja Langsung tahun 2019 terealisasi sebesar Rp. 1,4 trilyun lebih atau 87,03% dari anggaran, yang terdiri dari:
- Belanja Pegawai (BL) sebesar 235 milyar lebih atau 96,82%;
- Belanja Barang dan Jasa terealisasi sebesar Rp. 711 milyar lebih atau 90,03%;
- Belanja Modal sebesar Rp. 501 milyar lebih atau 79,48%.

Pembiayaan Daerah, terdiri dari:

Penerimaan Pembiayaan

Realisasi penerimaan tahun 2019 adalah sebesar Rp. 246 milyar lebih). Jumlah tersebut bersumber dari:
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA) sebesar Rp. 256 milyar lebih;
- Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 139 milyar lebih merupakan Pinjaman Daerah pada RSUD-BLUD;
- Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp. 5 milyar lebih.

Pengeluaran Pembiayaan

Realisasi Pengeluaran Realisasi Pengeluaran Pembiayaan tahun 2019 adalah sebesar Rp. 155 milyar lebih. Jumlah tersebut terdiri dari:
- Penyertaan Modal pada Bank Kota Bogor sebesar Rp. 16 milyar;
- Pembayaran Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Pemerintah yaitu sebesar Rp. 5 milyar lebih;
- Pembayaran Pokok Utang Sebelum Jatuh Tempo Kepada Lembaga Keuangan Bank yaitu Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp. 134 milyar lebih.


III. Penanganan 6 Masalah Prioritas

* Penataan Transportasi dan Angkutan Umum

Tahun 2019 telah dilaksanakan evaluasi kinerja jaringan jalan dan simpang terhadap 150 segmen jalan yang terdiri dari Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kota serta 54 persimpangan sebagai bahan serta informasi dalam penanganan kawasan rawan kemacetan untuk meningkatkan kualitas perencanaan perhubungan di Kota Bogor. Rata-rata kecepatan pada 150 ruas jalan adalah 30,94 km/jam (pada hari kerja) dan 32,02 km/jam (pada hari libur).

Upaya penertiban parkir dilakukan dengan pemasangan Fasilitas Parkir pada Badan Jalan yaitu: Rambu Parkir sebanyak 7 unit, Papan Tambahan sebanyak 4 unit, serta Pengecatan Marka Parkir dan Larangan Parkir (Marka berbiku-biku).

Sampai dengan tahun 2019 jumlah Angkutan Umum yang sudah berbadan Hukum mencapai 100% (3412 unit angkot) yang masuk dalam 16 Badan Hukum yakni 13 Koperasi dan 3 Perusahaan.

Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi, sepanjang tahun 2019 telah dilaksanakan pemasangan 53 unit rambu-rambu, 11 unit Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), 2 pengecatan marka jalan di Kawasan Batas Kota sepanjang 910,68 m2 dan Kawasan Ring 2 sepanjang 906,34 m2, paku marka jalan sebanyak 886 buah, pagar pengaman jalan sepanjang 100 meter, pengadaan Rubber Speedbump sebanyak 277 buah, cermin tikungan 62 unit, Water Barrier sebanyak 143 unit, traffic cone sebanyak 475 buah dan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan sebanyak 4 unit.

Dalam rangka mereduksi kemacetan, telah dilaksanakan 32 kali operasi penertiban gabungan terpadu dengan instansi terkait di dalam Terminal dengan jumlah pelanggaran sebanyak 132 kendaraan. Operasi penertiban angkutan umum sebanyak 40 kali dengan jumlah pelanggaran sebanyak 275 kendaraan, dan 40 kali operasi penertiban angkutan barang di jalan dengan jumlah pelanggaran sebanyak 258 kendaraan.

Tahun 2019 ditandai dengan penyediaan bus wisata UNCAL (Unforgetable City Tour at Loveable City) sebanyak 2 (satu) unit bus sedang dengan operasional angkutan secara rutin setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB. Bus UNCAL melayani masyarakat dengan rute Balaikota Bogor-Jl. Ir. H. Djuanda-Jl. Jend. Sudirman-Jl. Pemuda-Taman Heulang-Jl. Ahmad Yani-Jl. Jend. Sudirman-Jl. Jalak Harupat-Jl. Salak-Jl. Raya Pajajaran-Jl. Otista-Jl. Ir. H. Djuanda-Balaikota Bogor. Jumlah wisatawan yang dilayani bus UNCAL tahun 2019 adalah sebanyak 16.874.

Untuk mendukung kelancaran program dan kegiatan penataan transportasi, telah disusun Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Aras Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Walikota Nomor 551.2.45-196 Tahun 2019 tentang Penetapan Penyelengggaraan Angkutan Sekolah.


* Penataan Pelayanan Persampahan dan Kebersihan Kota

Tahun 2019 jumlah sampah yang terangkut telah mencapai 77,04 % dari jumlah timbunan sampah sebanyak 658,09 ton/hari. Sedangkan cakupan wilayah pelayanan sampah mencapai 77,04 % atau sekitar 102,22 dari target yang telah ditetapkan dalam RPJMD yaitu 75,37%.

Capaian tersebut didukung oleh ketersediaan sarana dan prasarana persampahan seperti tong sampah 100 buah, tong sampah beroda 211 unit, gerobak sampah 100 unit, motor sampah 18 unit, bak container 17 unit, dan krucut lalu lintas 460 buah. Pengelolaan Sampah dengan 3R (Reuse, Reduce, Recycle) telah berhasil mereduksi sampah sebesar 6,89% dari 2 TPS 3R di 24 lokasi.

Pada saat yang sama, untuk menguatkan kepedulian terhadap isu persampahan di berbagai level, telah dilaksanakan Perlombaan Kebersihan, yang meliputi Lomba kebersihan Kantor OPD, Lomba Kebersihan kelurahan, lomba kebersihan RT, Lomba kebersihan pasar tradisional, lomba kebersihan kegiatan usaha pusat perbelanjaan, lomba kebersihan sekolah, lomba TPS 3R, lomba Bank Sampah, Lomba Kebersihan Hotel, dan Lomba Kebersihan Restoran/Rumah Makan.


* Penataan dan Pemberdayaan PKL

Tahun 2019 telah dilaksanakan penertiban PKL di 51 kawasan dengan tindakan berupa pengosongan trotoar dan bahu jalan serta sebagian dilakukan melalui relokasi.
 
Sedangkan Penegakan Perda dan Sidang Tipiring terhadap 52 pelanggar. Hasil Sidang Tipiring terhadap PKL sebanyak 31  putusan hakim  dan 21 dilimpahkkan ke kejaksaan dalam Sidang Tipiring.

Untuk memberikan pemahaman mengenai Perda dan Perwali tentang Pedagang Kaki Lima, dilaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada 300 orang masyarakat dan PKL di laksanakan di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Bogor Tengah, Kecamatan Tanah Sareal, Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Barat.

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dilakukan dengan Pelatihan Strategi Pemasaran  bagi PKL Zona, diikuti oleh  95  peserta yang berasal dari PKL Zona binaan di Kota Bogor. Pelatihan Peningkatan Kualitas Produk Usaha bagi PKL Zona, telah diikuti sebanyak 95  peserta.


* Penataan Ruang Publik, Pedestrian, Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lainnya

Pemanfaatan ruang di Kawasan lindung dan Kawasan budidaya yang sesuai RTRW sampai dengan tahun 2019 tercapai sebesar 89%. Capaian ini diperoleh dari hasil evaluasi terhadap realisasi perwujudan pola ruang yang tergambar dalam perwujudan pemanfaatan ruang di kawasan lindung dan kawasan budidaya, berdasarkan amanat dari Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor 2011-2031, yakni bahwa kawasan lindung dan budidaya pada tahun 2019 telah mencapai 10.552,51 ha dari total luas kota Bogor yang mencapai 11.850 ha.

Keberhasilan dalam pencapaian target tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain komitmen Pemerintah Kota Bogor sebagai Green City dengan beberapa upaya seperti peningkatan RTH sebagai ruang publik, penerapan kewajiban penyediaan RTH (20% untuk publik dan 10% untuk privat) di dalam proses izin pemanfataan ruang pada sektor perumahan dan perdagangan jasa, promosi investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor untuk meningkatkan daya tarik investasi pada sektor perumahan dan perdagangan dan jasa, serta pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memudahkan akses perizinan.

Sementara capaian Ruang Terbuka Hijau Publik sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar 6,116% atau sebesar 103,22% dari target yang ditetapkan. Total luas taman, jalur hijau, dan furniture hijau lainnya yang baru dibangun sampai dengan tahun 2019 menjadi sebesar 16.169,53 m2 dan taman jalur, jalur hijau, dan furniture hijau lainnya yang tertata menjadi  434.820,94 m2. Dengan demikian meningkat 3,86% dibanding tahun 2018 seluas 418.651,41%.

Untuk mendukung perluasan Ruang Terbuka Hijau pada tahun 2019, telah dibangun 12 taman dan ditingkatkan kualitasnya. Selain itu Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau dilakukan pada jalan, taman dan jalur hijau di 7 lokasi.

Pada tahun 2019  telah dilakukan Inventarisir data   Taman Publik  di PSU 2 kecamatan yaitu Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Bogor Selatan. Berdasar hasil pendataan, luas ruang terbuka hijau di PSU perumahan tersebut seluas 27.0268 Ha yang terdiri dari jalur hijau, median jalan, lapangan, pulau jalan, taman dan taman sudut. Selain itu telah dikembangkan pula Aplikasi SISIRAH (Sistem Informasi Ruang Terbuka Hijau) yang telah berintegrasi dengan Website Pemerintah Kota Bogor.

Dalam mendukung pembangunan prasarana pedestrian, telah dilakukan Peningkatan Trotoar Wilayah I (Kecamatan Tanah Sareal dan Bogor Utara) dengan total Panjang trotoar 1.029,77 meter. Sedangkan Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Tengah dilakukan peningkatan trotoar dengan total Panjang trotoar 1.557,95 meter.


* Prioritas 5 : Transformasi Budaya dan Reformasi Birokrasi

Nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang diperoleh berdasarkan hasil evaluasi LAKIP oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah BB (sangat baik), meningkat dibandingkan Tahun 2018 yang memperoleh predikat B. Capaian ini memberi gambaran bahwa Pemerintah Kota Bogor bekerja menggunakan anggaran sesuai dengan peruntukannya dan berorientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam aspek reformasi pelayanan publik, Pemerintah Kota Bogor terus berupaya menghadirkan kemudahan pelayanan untuk memastikan masyarakat dapat menikmati pelayanan dan hasil pembangunan.

Tahun 2019 semua pelayanan di DPMPTSP telah dilaksanakan secara online, melalui pelayanan cetak mandiri masyarakat tidak perlu datang ke Kantor DPMPTSP namun cukup menggunakan HP Android.

Inovasi pelayanan yang telah dilakukan oleh DPMPTSP untuk memberikan kemudahan  kepada investor dan masyarakat telah mendapat apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan meraih nilai A Kategori Pelayanan Prima pada Wilayah I.

Pemerintah Kota Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan menghadirkan Mall Pelayanan Publik Grha Tiyasa. Hasil inovasi dan kolaborasi ini menyediakan 145 layanan dari 14 instansi yang memudahkan warga Kota Bogor dalam mengurus berbagai hal.

Tahun 2019 bisa dikatakan adalah tahun inovasi bagi Kota Bogor. Begitu banyak hasil inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan, seperti: SISADA, SIDIA, SITUGARUDA, SILANDAK, SMS Gateway (SMS Center), e-Parking, Wa-Blast, E-SPPT, Lalap, Layanan Paket 3 in 1, Layanan pendaftaran perizinan secara online, Tracking service, Host to Host Pembayaran Retribusi, Sistem Integrasi Layanan dengan Kementerian/Lembaga/Dinas, Arsip Digital Perizinan, Tanda Tangan Elektronik, Sistem Monitoring Internal, Sistem Pelaporan, Pengembangan Website, dan Manik Bule.

Upaya Reformasi pelayanan publik dengan pendekatan aplikasi tersebut mengantarkan Kota Bogor meraih Kota terinovatif kedua Se-Indonesia, dan memantapkan posisinya sebagai yang terbaik di Jawa Barat.


* Prioritas 5 : Penanggulangan Kemiskinan

Angka kemiskinan di Kota Bogor pada tahun 2019 mencapai 5,77%. Angka ini berhasil melampaui target yang ditetapkan sebesar 7%, serta masih  lebih rendah dari angka kemiskinan Provinsi Jawa Barat yang mencapai 6,91%.

Keberhasilan penurunan angka kemiskinan ini merupakan hasil dari efektifnya pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan baik yang dananya bersumber dari Pemerintah Pusat seperti program Bantuan Pangan Non Tunai, Program Keluarga Harapan, Bantuan Operasional Sekolah (Swasta dan Negeri), Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pemberian Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional, Program Kota Tanpa Kumuh (KotaKu) maupun yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kota Bogor seperti Bantuan Siswa Miskin (Sekolah Swasta), Insentif Bagi Guru Ngaji yang Belum Berpenghasilan Tetap.

Efektivitas ini juga dikarenakan semakin membaiknya penetapan target/sasaran Program Bantuan melalui penggunaan Basis Data Terpadu yang gencar disosialisasikan.

Beberapa upaya yang telah dilaksanakan selama tahun 2019 dalam mengatasi angka kemiskinan yaitu:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan sosial bersyarat dan untuk menunjang program pendidikan dan kesehatan. Sampai dengan akhir tahun 2019 jumlah penerima manfaat sebanyak 21.804 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 17.071 KPM;

2. Pemberian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di tempat usaha yang menjual bahan pangan yang telah bekerjasama dengan Bank Penyalur (e-Waroeng). Jumlah penerima manfaat sebanyak 3.004 KPM;

3. Pembentukan elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) KUBE
Tempat usaha dan keagenan yang dikelola dan dimiliki oleh fakir miskin penerima program KUBE, PKH dan BPNT yang pelaksanaannya secara non tunai. Jumlah e-Warong tahun 2019 yakni 58 KUBE (580 orang KPM didalamnya) yang tersebar di 68 Kecamatan di Kota Bogor;

4. Pemberdayaan Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE)
Pada Tahun 2019 dilakukan pelatihan tata boga dan diberikan bantuan peralatan masak  terhadap 50 orang WRSE.

Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) di luar Kuota Jamkesmas, Melalui kegiatan ini telah terlayaninya  100 % kunjungan masyarakat miskin di sarana kesehatan dasar terlayani, 100% Kunjungan masyarakat miskin di sarana kesehatan rujukan terlayani, 100% Integrasi Jamkesda ke JKN, serta 93,02% jaminan kesehatan bagi penduduk Kota Bogor.

Cakupan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan bagi masyarakat miskin terus ditingkatkan. Persentase masyarakat miskin yang terlayani di RSUD Kota Bogor mencapai 100%, persentase tempat tidur kelas III RSUD terealisasi 61,32% dari target 50% yang ditetapkan.

Program lainnya adalah Peningkatan Kesempatan Kerja melalui Penyerapan Tenaga Kerja. Tahun 2019 telah mencapai 2.590 orang yang terbagi dalam 2 kategori yaitu sudah bekerja sebanyak 2.449 dan Wiraswasta sebanyak 141 orang. Penyerapan tenaga kerja dilakukan antara lain melalui Bursa Kerja Expo, Pemberian Kerja Sementara (Padat Karya) melalui pemberdayaan masyarakat miskin serta korban PHK, Pembekalan pelatihan, dan Penyuluhan Bimbingan Jabatan dan Pembinaan Bursa Kerja Khusus.

Pada saat yang sama, upaya pengurangan Kawasan kumuh program bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tahun 2019 telah menjangkau 1.922 RTLH dari target 544 yang ditetapkan. Penanganan Pada Kawasan Permukiman Kumuh (Luas Kawasan < 10 Ha) yang bertujuan untuk mengurangi kawasan kumuh Pengurangan kawasan kumuh dari kumuh sedang ke kumuh ringan dalam hal infrastruktur telah mencapai 17% dari total wilayah. Penanganan  fisik dampak kejadian Bencana yaitu perbaikan prasarana utilitas umum yang mengalami kerusakan akibat dampak kejadian bencana telah dilaksanakan di 24 titik lokasi.

Program Pembinaan Anak Terlantar dengan penanganan anak terlantar melalui proses adopsi, proses pengangkatan, dan pengiriman ke yayasan/ yatim total sebanyak 145 anak.
(ADV).

LAPORAN LENGKAP KLIK: LPPD KOTA BOGOR TAHUN 2019

Pewarta: Oleh: Humas Setdakot Bogor

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020