Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bekasi berupa blangko teguran yang mirip dengan surat tilang pelanggaran lalu lintas.
"Semua pelanggar PSBB akan diberikan blangko teguran, blangko itu mirip dengan surat tilang pelanggaran aturan lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, pemberian sanksi tegas ini agar masyarakat Bekasi dan di Jabodebek patuh terhadap aturan PSBB ini. Namun untuk saat ini di Kota dan Kabupaten Bekasi sanksi yang diberlakukan masih berupa teguran secara lisan.
"Setelah masa sosialisasi PSBB selesai, maka akan diberikan teguran secara tertulis," katanya lagi.
Baca juga: Wali Kota Bekasi tinjau 6 titik perbatasan pada hari pertama PSBB
Dia mengatakan teknis pelaksanaan pemberian sanksi ini dilakukan saat petugas memeriksa pengendara yang melintas, dan jika terbukti melanggar aturan PSBB akan diminta turun ke pos untuk mengisi blangko teguran.
"Setelah diminta turun, pelanggar akan mengisi blangko dan menandatangani blangko teguran itu, dengan harapan tidak kembali melanggar," ujarnya.
Sambodo menjelaskan penggunaan blangko teguran bertujuan untuk mendata seberapa banyak teguran yang dilakukan pada hari itu, sekaligus mengetahui jenis pelanggaran apa yang kerap dilakukan pelanggar.
"Ini menjadi catatan kami, sehingga kami bisa mengevaluasi pelanggaran meningkat atau menurun," kata dia pula.
Baca juga: Melanggar PSBB di Kota Bekasi terancam pidana kurungan setahun
Sambodo juga menyebut blangko teguran itu diyakini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB. Di dalamnya berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.
"Kolom di bawah blangko teguran itu ada penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang ditanda tangani oleh para pelanggar di atas meterai," katanya.
Dia menegaskan kebijakan blangko teguran ini telah diuji, dan terbukti efektif diterapkan di DKI Jakarta untuk menekan angka pelanggar aturan PSBB.
"Saat diterapkan di DKI Jakarta pada Senin (13/4) lalu, pelanggar mencapai 3.400 orang, namun di dua hari berturut-turut berikutnya turun menjadi 2.100 pelanggar. Angka penurunannya hingga 40 persen, ini terbukti sangat berhasil," katanya pula.
Baca juga: Kota Bekasi segera bangun 12 dapur umum terkait PSBB
Melihat kondisi ini, menurut dia, tinggal bagaimana kesadaran masyarakat untuk mau mematuhi aturan-aturan dalam PSBB. Rencananya sanksi ini mulai diterapkan di Kota dan Kabupaten Bekasi mulai hari Kamis ini atau lusa.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Semua pelanggar PSBB akan diberikan blangko teguran, blangko itu mirip dengan surat tilang pelanggaran aturan lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, pemberian sanksi tegas ini agar masyarakat Bekasi dan di Jabodebek patuh terhadap aturan PSBB ini. Namun untuk saat ini di Kota dan Kabupaten Bekasi sanksi yang diberlakukan masih berupa teguran secara lisan.
"Setelah masa sosialisasi PSBB selesai, maka akan diberikan teguran secara tertulis," katanya lagi.
Baca juga: Wali Kota Bekasi tinjau 6 titik perbatasan pada hari pertama PSBB
Dia mengatakan teknis pelaksanaan pemberian sanksi ini dilakukan saat petugas memeriksa pengendara yang melintas, dan jika terbukti melanggar aturan PSBB akan diminta turun ke pos untuk mengisi blangko teguran.
"Setelah diminta turun, pelanggar akan mengisi blangko dan menandatangani blangko teguran itu, dengan harapan tidak kembali melanggar," ujarnya.
Sambodo menjelaskan penggunaan blangko teguran bertujuan untuk mendata seberapa banyak teguran yang dilakukan pada hari itu, sekaligus mengetahui jenis pelanggaran apa yang kerap dilakukan pelanggar.
"Ini menjadi catatan kami, sehingga kami bisa mengevaluasi pelanggaran meningkat atau menurun," kata dia pula.
Baca juga: Melanggar PSBB di Kota Bekasi terancam pidana kurungan setahun
Sambodo juga menyebut blangko teguran itu diyakini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB. Di dalamnya berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.
"Kolom di bawah blangko teguran itu ada penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang ditanda tangani oleh para pelanggar di atas meterai," katanya.
Dia menegaskan kebijakan blangko teguran ini telah diuji, dan terbukti efektif diterapkan di DKI Jakarta untuk menekan angka pelanggar aturan PSBB.
"Saat diterapkan di DKI Jakarta pada Senin (13/4) lalu, pelanggar mencapai 3.400 orang, namun di dua hari berturut-turut berikutnya turun menjadi 2.100 pelanggar. Angka penurunannya hingga 40 persen, ini terbukti sangat berhasil," katanya pula.
Baca juga: Kota Bekasi segera bangun 12 dapur umum terkait PSBB
Melihat kondisi ini, menurut dia, tinggal bagaimana kesadaran masyarakat untuk mau mematuhi aturan-aturan dalam PSBB. Rencananya sanksi ini mulai diterapkan di Kota dan Kabupaten Bekasi mulai hari Kamis ini atau lusa.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020