Aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang pengangguran karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Karawang, Jabar.

"Tersangka ditangkap di rumahnya, wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon beberapa hari lalu," kata Kasatnarkoba Polres setempat AKP Agus Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Karawang, Rabu.

Baca juga: 21 pengedar dan bandar narkoba Karawang ditangkap polisi
Baca juga: Ratusan pengedar narkoba di Karawang ditangkap

Ia mengatakan, tersangka berinisial Hn (25), warga Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon ini merupakan pria yang belum bekerja atau masih menganggur.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sepuluh bungkus plastik bening yang masing-masing berisi kristal warna putih, satu unit handphone serta timbangan elektik.

Baca juga: Polisi Karawang sita 80 kilogram ganja dari penangkapan empat pengedar

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pengedar lain berinisial Bao yang kini belum tertangkap.

Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan diancam pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020